Pembantu Rumah Tangga Anak di Kota Banda Aceh

Dengan jumlah penduduk 170.542 jiwa, yang berada pada sembilan kecamatan, Kota Banda Aceh, secara umum memiliki tingkat kesejahteraan lebih baik dibandingkan kabupaten/ kota yang lain di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Keberadaannya sebagai ibu kota provinsi juga menyebabkan banyak penduduk dari kabupaten/kota lain datang untuk mencoba mengadu nasib, diantaranya ada terpaksa bekerja sebagai PRTA.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan instrumen pengumpulan data; wawancara, observasi dan fokus grup diskusi (FGD) melibatkan 64 orang pekerja rumah tangga anak (PRTA) perempuan dan 38 orang dewasa, serta 10 orang dewasa mengikuti FGD. hasilnya diperoleh berbagai data dan informasi mengenai PRTA di Kota Banda Aceh.

Selama 26 hari penelitian lapangan, diwawancarai pekerja rumah tangga anak (PRTA) perempuan sebanyak 64 orang, sesuai kreteria yang ditetapkan, dengan variasi umur 11-17 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang (17 persen) masih sekolah dan 43 orang (83 persen) tidak bersekolah, diantaranya enam ornag tidak menamatkan sekolah dasar

Kemiskinan dan putus sekolah ditemukan sebagai faktor utama menyebabkan mereka terpaksa bekerja sebagai PRTA. Dari kedua faktor tersebut muncul faktor lain seperti tidak betah di kampung, ingin mencari uang untuk diri sendiri, membantu keluarga serta untuk melanjutkan sekolah. Hanya sembilan orang dalam penelitian yang ditemukan berasal dari Kota Banda Aceh. Selebihnya berasal dari desa-desa di 13 kabupaten/kota di Provinsi NAD (53 orang), serta 11 orang berasal dari luar Aceh yaitu Provinsi Sumatera Utara (tujuh orang), Lampung (dua orang), DKI Jakarta (satu orang) dan Jawa Barat (satu orang).

Mereka melakukan pekerjaan kerumah-tanggan seperti menjaga anak, kebersihan rumah, menyuci, menyetrika, memasak dan pekerjaan lain. Mereka umumya mulai bekerja dari jam lima pagi dan ada berakhir jam 12 malam. Waktu kerja mereka dominan di atas tiga jam sehari, beberapa orang bekerja lebih delapan jam sehari. Pekerjannya membutuhkan kehati-hatian, keterampilan dan kesigapan. Kesalahan, kekeliruan atau keterlambatan menyelesaikan pekerjaan dapat berakibat terjadinya kekerasan fisik dan psikis seperti ditampar, dipukul, dilempar, ditendang, dicubit, dimarahi, dimaki, dihina atau dicontohkan dengan binatang. Sementara kekerasan seksual yang terindetifikasi dalam bentuk pelecehan seksual ringan.

Tiga aspek direkomendasikan untuk mencegah dan menanggulangi masalah ini. Pertama, akses dan kualitas pendidikan terutama pendidikan dasar di pedesaan di Aceh, tetap harus menjadi prioritas utama Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota dengan berbagai kebijakan operasional dan anggaran realistis untuk menjamin semua anak-anak di Aceh memperoleh haknya atas pendidikan.

Kedua, pencegahan dan perlindungan PRTA berkaitan dengan kebijakan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Di Aceh keberadaan PRTA seharusnya diakui dan diposisikan sebagai salah satu permasalahan anak perempuan. Komite Aksi Provinsi dan Komite Aksi Kabupaten Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (PBTA) seharusnya dibentuk dan dimaksimalkan peran dan fungsinya agar keterbatasan SKPA sesuai tupoksinya dapat dijembatani, sehingga permasalahan PRTA di Banda Aceh khususnya dan di Aceh umumnya dapat ditanggulangi

Ketiga, berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis dan yang dialami PRTA seharusnya ditempatkan pada posisi pemerintah bertanggungjawab, keluarga berkewajiban, masyarakat berperan serta dan anak-anak berpartisipasi. Pemerintah Aceh dan Kota Banda Aceh hendaknya memiliki mekanisme dan program yang jelas untuk dapat melindungi, memonitor, merehabilitasi dan memberikan pendampingan kasus-kasus kekerasan terhadap PRTA. Sektor ini harus dimasukkan sebagai salah satu area kerja khususnya Dinas Sosial/BPMKS dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada tingkat provinsi dan Kota Banda Aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar