Child Sex Tourism Cenference, Bali, March 18-20, 2009


Child sex tourism is the commercial sexual exploitation of children by people who travel from one location to another and there engage in sexual acts with minors. Child sex tourists may be foreigners or may be locals who are traveling within their own country. Tourism is not the cause of child sexual exploitation but the child sex exploiters make use of the facilities offered by tour companies.

Data from World Tourism Organization (WTO) shows that there are more than one million children who are sexually abused in prostitution through tourism industries all over the globe. The data also suggests that the issue of child sex tourism is serious and the number of children who are involved in child prostitution through tourism industries keeps increasing every year. Unfortunately, this issue has not received special attention yet from tourism industries, government, law enforcers and private sectors as special attention on this issue may result in the decreasing number of tourists.

ECPAT International states that more than any other region, Asia, particularly Southeast Asia and certain countries in South Asia, has long been the target of child sex tourists. Thailand and the Philippines, partly due to their existing “sex industries”, have been frequently associated with child sex tourism. However, other countries have emerged as prime child sex tourist destinations: Cambodia and Vietnam are said to have suffered an influx of child sex tourists as a result of increased efforts to combat the issue in Thailand. Similarly, Indonesia cannot prevent the emergence of the issue of child sex tourism in the country. This can be seen from the emerged CSEC cases involving tourists in some areas in Indonesia, especially in Bali, Lombok and Batam Islands.

Generally, children who are involved in child sex tourism come from poor families. Since their families cannot afford to meet the family needs, this leads them into prostitution. A case study carried out in Vietnam revealed that children who were involved in sex tourism industries came from poor families and were victims of mistreatments and suppression. Even, some of them had been sexually and physically abused before finally being sent to tourism industries. Other study carried out in Indonesia revealed that in addition to the above-mentioned factors, the involvement of children in sex industries was also caused by the negative impacts of television programs on young people. As already known, television always exposed children to consumerism values and city lifestyle. Consequently, poor children from outskirts and rural areas tried to follow what they watched on television. In addition, children living in tourist destinations are particularly vulnerable to sexual abuse by sex offenders. These sex offenders can be divided into three groups, namely: situational sex offender, preferential sex offenders and pedophile.

When children are involved in sex industries, it may endanger their future. In addition, these children are particularly at risk of being sexually abused by the perpetrators and being infected with HIV/AIDS or other sexually transmitted diseases. A report by a Cambodian NGO showed that 70% of children rescued from red light districts were infected with HIV/AIDS and therefore the majority of the rescued victims could not be reintegrated into their family and community. Additionally, many of the victims usually suffered from long-term trauma.

Since child sex tourism is complex and involves tourism industries from different countries which most of them are private and business sectors, a regional and an international cooperation is needed to effectively combat the issue all over the world, especially in Southeast Asia region. This cooperation not only involves governmental organizations but also involves private sectors as well as non governmental and international organizations.


OBJECTIVES
Following are the objectives of this conference:
1. To discuss the situations of child sex tourism in Southeast Asia region by involving relevant parties
2. To share models and experiences in combating child sex tourism in Southeast Asia region
3. To develop cooperation mechanisms in combating child sex tourism in Southeast Asia region

OUTPUTS
Below are the expected outputs of this conference:

1. The mapping of the problems and situations of child sex tourism in Southeast Asia region
2. The identification of models and best practices in combating child sex tourism to be used as a model in other regions
3. The establishment of coordination and cooperation among relevant parties in Southeast Asia Region in combating child sex tourism
4. The availability of a joint commitment among the participants to combat child sex tourism in Southeast Asia region

CONFERENCE MECHANISM
Methodology
This conference will use two methods, namely: presentation by speakers and open discussion to draft a declaration/commitment and recommendations in combating child sex tourism in Southeast Asia region.

The presentation will be divided into two different sessions, namely: plenary and parallel sessions.

To identify potential speakers, the committee will widely announce this event through website, email and poster and invite interested speakers to send their abstracts. Then, the steering committee will review the abstracts and select the best ones to be presented at the conference.

Exhibition, poster and video presentations
In addition to paper presentations, the committee also will organize a campaign material exhibition as well as video and poster presentations. Therefore, the committee will give a chance and encourage the participants to participate in this.


TARGET PARTICIPANT
An estimation of 350 participants from different countries within and outside Southeast Asia region will attend this conference. The participants come from various sectors like governmental and non governmental organizations, private sectors, international organizations, mass media, parliament members, police, universities and potential individuals.

CONFERENCE VENUE
SANUR PARADISE PLAZA HOTEL & SUITES
Jalan Hang Tuah 46, Sanur 80228 Bali ,, INDONESIA
Tel. 62-361-281781
Fax. 62.361-289166
E-mai:jojo@sanur.pphotels.com
Website: www.sanurparadise.com


Conference Structure
Steering Committee:
1. Ahmad Sofian: Executive Secretary of PKPA/Center for Study and Child Protection
2. Dr.Surjadi Soeparman,MPH,Deputy of Protection,Ministtry Women Empowermwnt of Republic Indonesia
3. Dr.s.Bakri: Departmen of Culture and Tourism of the Republic of Indonesia
4. Apong Herlina: Legal Practitioner
5. Anne Marie Watie: Gadjah Mada University,Yogyakarta
6. Prof. Irwanto,Phd: Atmajaya University,President of National Coalition against CSEC (ECPAT affliliate group in Indonesia)


INFORMATION & CORESPONDENCE
Questions about the conference should be addressed to:
The secretariat
Southeast Asia Conference on Child Sex Tourism
PUSAT KAJIAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
(CENTER FOR STUDY AND CHILD PROTECTION)
- Jalan Abdul Hakim No 5 A Pasar 1 Setia Budi Medan,Indonesia
Phone: 62.61. 8200170,8211117 Facs. 62.61.8213009
- Jalan Abdul Muis No 7 Jakarta Pusat Phone 021- 3863630, Fax 021-3863631

E-mail:
cstconference@gmail.com,
pkpamdn@indosat.net.id

More information can be found on:
http://cstconference.blogspot.com

Larangan Mempekerjakan Anak


Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun


Siapakah pekerja anak?
Seseorang yang berusia di bawah 18 tahun yang bekerja baik dengan memperoleh uang/imbalan lain atau tidak memperoleh upah sama sekali, dilakukan secara sendiri atau ikut orang tua atau orang lain, waktu kerjanya lebih tiga jam sehari dan pekerjaan tersebut dapat mengganggu pendidikannya serta berdampak negatif terhadap perkembangan fisik, psikis dan moral si anak

Anak-anak Dilarang Bekerja Karena:
1. Tidak ada waktu atau terlalu lelah untuk belajar dan bersekolah
2. Hilangnya kesempatan untuk memasuki dunia sekolah
3. Keterlibatan anak-anak dalam pekerjaan secara dini cenderung rawan disalahgunakan
4. Berbahaya dan mengganggu perkembangan fisik, psikologis dan sosial anak
5. Dapat merusak pertumbuhan fisik dan mental karena lelah, memikul beban yang berat, berada di lingkungan kerja yang tidak mendukung perkembangan fisik, psikis dan moralnya
6. Kehadiran pekerja anak dapat mengakibatkan kemiskinan, tenaga kerja tidak terampil dan berpendidikan rendah
7. Anak mungkin akan mengalami siksaan, dikucilkan atau diperlakukan buruk di tempat kerja
8. Anak-anak akan tumbuh menjadi seorang dewasa yang kurang sehat, kurang dapat bersosialisasi dan secara emosional terganggu
9. Meningkatnya jumlah pekerja anak akan memicu hambatan dinamika proses pembangunan SDM di masa depan.
10. Pertambahan jumlah pekerja anak akan mengurangi kesempatan kerja orang dewasa


Pekerjaan Terburuk untuk Anak

Keputusan Presiden No. 59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, mengklasifikasikan jenis-jenis pekerjaan terburuk untuk anak yaitu:
a. Anak yang dilacurkan
b. Anak yang bekerja di pertambangan
c. Anak yang bekerja sebagai penyelam mutiara
d. Anak yang bekerja di sektor konstruksi
e. Anak yang bekerja di jermal
f. Anak yang bekerja sebagai pemulung sampah
g. Anak yang dilibatkan dalam produksi dan kegiatan menggunakan bahan peledak
h. Anak yang bekerja di jalanan
i. Anak yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga
j. Anak yang bekerja di industri rumah tangga
k. Anak yang bekerja di perkebunan
l. Anak yang bekerja pada penebangan, pengolahan dan pengangkutan kayu
m. Anak yang bekerja pada industri dan jenis kegiatan yang menggunakan bahan kimia berbahaya

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 235 tahun 2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak mengklasifikasikan pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu kepada anak yaitu:
a. Pekerjaan konstruksi bangunan, jembatan, irigasi atau jalan
b. Pekerjaan yang dilakukan dalam perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan dan bongkar muat
c. Pekerjaan mengangkat dan mengangkut secara manual beban diatas 12 kg untuk anak laki-laki dan diatas 10 kg untuk anak perempuan
d. Pekerjaan dalam bangunan tempat kerja yang terkunci
e. Pekerjaan penangkapan ikan di lepas pantai atau di perairan laut dalam
f. Pekerjaan yang dilakukan di daerah terisolir dan terpencil
g. Pekerjaan di kapal
h. Pekerjaan yang dilakukan dalam pembuangan dan pengolahan sampah atau daur ulang barang-barang bekas
i. Pekerjaan yang dilakukan antara pukul 18.00-06.00


Pekerjaan yang Diperbolehkan Dilakukan Anak:
a. Pekerjaan Ringan dengan syarat: ada ijin tertulis dari orang tua/wali, ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua, waktu kerja maksimal 3 jam, dilakukan pada siang hari dan tidak menggangu sekolah, ada perlindungan K3, ada hubungan kerja yang jelas serta menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku
b. Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan dengan syarat: usia paling sedikitnya 14 tahun, diberikan petunjuk yang jelas dan perlindungan K3
c. Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat yaitu pekerjaan bisa dikerjakan anak sejak usia dini, pekerjaan tersebut diminati anak, pekerjaan berdasarkan kemampuan anak serta pekerjaan untuk menambah kreatifitas dan sesuai dunia anak

Untuk Faiz


Nanda
Papa sangat rindu malam ini
Kuingin tidur memelukmu
Jelang tidur itu, kita akan bercerita
Sembari tangan papa memijat bagian tubuhmu yang masih lemah
Agar otot-ototmu semakin kuat
Agar peredaran darahmu semakin lancer
Hingga kau tidur lelap

Paginya kita bangun
Kita akan jalan pagi itu untuk menghirup udara segar
Juga untuk menguatkan ototmu

Itu diantara yang harus aku lakukan
Hingga harimu berjalan dengan usiamu

Nanda
Maafkan papamu
Hanya doa dan rindu yang saat ini dapat kulakukan
Karena hingga kini kita belum dapat bersama
Setiap hari, setiap waktu

Anggrek






Benar, negeri kita kaya dengan keindahan. Salah satunya anggrek. Di rumahku, beberapa jenis tanaman ini kami rawat dengan baik. Anakku; Reza dan Fadli, paling rajin memelihara dan merawatnya.

Silih berganti koleksi kami berbunga. Indah. Tak pernah jemu memandangnya.

Pulau Simeulue

Koalisi Nasional Penghapusan ESKA: Pemerintah Diminta Tetapkan 2009 sebagai Tahun Penghapusan ESKA di Indonesia

Koalisi Nasional - Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (Konas-PESKA) meminta kepada pemerintah Indonesia untuk menetapkan tahun 2009 sebagai tahun Penghapusan ESKA di Indonesia.

“Kita sangat merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mampu mendorong munculnya kesadaran seluruh komponen masyarakat, dari lingkungan keluarga hingga institusi dan korporasi agar pada 2009 sudah tumbuh dan meluas sebuah gerakan di berbagai lini dalam rangka penghapusan ESKA di Indonesia,” ungkap Kordinator Konas PESKA Indonesia, di Jakarta, Rabu kemarin (31/12)

Menurut Sofian, masalah ESKA sudah merupakan bencana besar yang masih terorganisir secara rapi di Indonesia. Selain transaksi sangat sulit dilacak disebabkan pelaku menggunakan HP di setiap aksinya, hukum dan aparat penegak hukum terutama kepolisian juga terkesan ragu-ragu ketika menangkap pelaku ESKA dengan alasan suka sama suka,” paparnya.

“Sejauh ini, pemerintah sudah mengalami banyak kemajuan dalam penghapusan trafficking, premanisme, korupsi dan sebagainya; tapi masih lemah, bahkan cendrung gagal dalam penanggulangan anak yang sebagian besar mereka adalah siswi SMP dan SMA yang terjebak dalam pelacuran terselubung di Indonesia,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah agar menjadikan 2009 menjadi momentum dan titik tolak upaya pembersihan Indonesia dari segala bentuk eksploitasi seksual pada anak.

Sofian mencontohkan, misalnya pemerintah melalui mengeluarkan kebijakan ketat terhadap hotel, penginapan café dan lokasi hiburan yang selama ini banyak disinyalir dimanfaatkan pelaku sebagai tempat transaksi dan melakukan ESKA.

Penelitian anggota Konas PESKA sepanjang 2008 di 6 kota besar di Indonesia ini melaporkan, jumlah anak-anak korban ESKA di Indonesia telah sangat mengkhawatirkan, yakni sekitar 29,1 ribu – 150 ribu anak atau estimasi 100 kali lipat dari 291 jumlah responden anak yang dilibatkan dalam penelitian ini, masing-masing 76 anak di 5 Kabupaten Kota di Sumatera Utara, 47 anak di Surabaya, 38 anak di Solo, 30 anak di Semarang, 50 anak di Manado dan 50 di Indramayu. Dari 6 daerah yang diteliti menunjukkan sebagian besar sample (67 – 91 %) yang diambil merupakan korban pelacuran terselubung.

Angka ini, katanya, didasarkan pada efek bola salju dalam proses penelitian yang menemukan jumlah anak-anak lain yang diketahui dari responden yang diwawancarai. Misalnya penelitian PKPA terkait hal ini melaporkan, seorang siswi SMP dan SMA/ SMK yang menjadi responden dapat memberikan informasi tentang 3 – 15 teman sekelas, satu sekolah atau teman sepermainannya yang sama-sama pernah menjadi korban ESKA.

Demikian juga di Solo, laporan Yayasan Kakak mencatat, 21 dari 38 anak mengaku terjun ke dunia ESKA akibat pergaulan bebas, factor yang sangat mendominasi dibanding kebutuhan ekonomi, masalah di keluarga atau pacaran dan korban perkosaan. Dengan kata lain, setiap responden yang diwawancarai mengikuti teman-teman lain yang menjadi teman bergaulnya.

Estimasi UNICEF sebelumnya (2007) sekitar 30 persen dari perempuan yang dilacurkan berusia di bawah 18 tahun atau 40.000-70.000 anak korban eksploitasi seksual dan sekitar 100.000 anak diperdagangkan setiap tahun.

Penelitian yang didukung oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan RI ini dilaksanakan lima 5 anggota Konas PESKA ditambah 1 instansi Pemerintah yaitu. Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) Cabang Indramayu di Indramayu-Jawa Barat, Biro Pemberdayaan Perempuan (Biro PP) Manado di Manado, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak - Medan) di 5 Kabupaten/ Kota di Sumatera Utara, Yayasan SETARA di Kota Semarang, Jawa Tengah, Yayasan KAKAK di Surakarta, Jawa Tengah dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Surabaya, Jawa Timur.

Dijelaskan, katagori ESKA meliputi Pelacuran anak, pornografi anak, perdagangan anak untuk tujuan seksual dan wisata seks anak serta pernikahan dini untuk tujuan eksploitasi seksual. (Jufri)

FOTO FOTO TERBARU KELUARGA