Tindak Pidana Perdagangan Orang Disosialisasikan Kepada Siswa

Sebanyak 297 siswa SMAN 1 Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, mengikuti sosialisasi untuk pencegahan tindak pidana perdagagan orang (TPPO), di sekolah tersebut, Selasa, 4 Oktober 2016. Sosialisasi yang dilaksanakan Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) didukung oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Teungku Helmi, pelaksana kegiatan dari Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Aceh, menyatakan sosialisasi yang bekerjasama dengan Polsek Krueng Barona Jaya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa dan guru mengenai berbagai tindakan  perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Sosialisasi, lanjut Helmi, diawali dengan pemutaran film anamisi berjudul: Loen Kupeulindong  Droe Keudroe. Film animasi itu sendiri diproduksi oleh PKPA bersama siswa dari tujuh sekolah di Kabupaten Aceh Besar. Setelah pemutaran film, dilakukan diskusi terbuka bersama dua orang narasumber yaitu Sulaiman Zuhdi Manik dari PKPA dan Jufri Ali, Kanit Binmas Polsek Krueng Barona Jaya.

Kasus TPPO sendiri, menurut Helmi, di Aceh ada terjadi sejak 10 tahun terakhir. Data yang terungkap atau dilaporkan memang sedikit, tapi data tersebut bukanlah kejadian yang sebenar-benarnya karena tidak semua kasus dilaporkan karena alasan yang berbeda-beda, kata Helmi.

Sementara, Jufri Ali, Kanit Binmas Polsek Krueng Barona Jaya, dalam paparannya menyampaikan beberapa contoh kasus yang ditangani polisi. Dari kasus-kasus yang ada di Aceh tersebut, kata Jufri Ali, para siswa dapat mengetahui bagaimana modus atau cara pelaku merekrut atau menjebak korbannya. Kasus-kasus tersebut menjadi pelajaran bersama, sehingga kita diharapkan dapat melindungi diri kita dari ancaman TPPO.

Menurut Helmi, sosialisasi TPPO di Kabupaten Aceh Besar, akan terus mereka lakukan bekerjasama dengan tujuh sekolah dengan melibatkan pihak kepolisian. Kami memiliki target, selama tahun 2016 ini di Kabupaten Aceh Besar, sebanyak 2.919 orang yang terdiri dari orang tua dan siswa memperoleh informasi mengenai tindak pidana perdgangan orang. Dari pengetahuan tersebut, diharapkan masyarakat dan siswa dapat melakukan pencegahan pada keluarga atau diri sendiri, sehingga kedepan diharapkan kasus TPPO di Aceh semakin menurun, pungkas Helmi.