Meningkatkan Kampanye Hak-hak Anak, Aceh Gelar Festival Film Anak 2010


Dalam rangka meningkatkan kreatifitas anak-anak dalam mengungkapkan pendapatnya tentang upaya pemenuhan hak-hak anak yang lebih baik serta meningkatkan kesadaran publik tentang upaya bersama untuk memaksimalkan pemenuhan hak-hak anak pada masa depan khusunya di Aceh, empat lembaga berkolaborasi melaksanakan Festival Film Anak Aceh 2010.

Oir Khairani, salah seorang panitia, di Banda Aceh (17/7) mengatakan, latar belakang pelaksanaan festival film anak ini untuk mendukung pelaksanaan Pasal 12 - 17 Konvensi Hak Anak (KHA) dan Pasal 52 Qanun Aceh No. 11 tahun 2008 tentang Perlindungan Anak dimana anak semaksimal mungkin harus diberikan ruang untuk mengungkapkan pandangan mereka sendiri; tentang dirinya, keluarganya, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Anak juga berhak untuk didengar aspirasinya dan diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan atau perencanaan terkait dengan kepentingan anak.

Menurut Oir, pembuatan film salah satu media bagi anak untuk menyampaikan pendapatnya. Pada level co-learning, aktifitas ini memberikan ruang kepada anak untuk secara bersama-sama memusatkan perhatiannya dalam melihat, mencari dan menggali fakta-fakta kesejahteraan dan perlindungan anak di sekitar mereka, yang diproduksi dalam film dokumenter atau fiksi. “Aktifitas ini juga akan meningkatkan kreatifitas anak mengekpresikan ide-ide maupun pendapatnya, membangun rasa percaya diri, memberikan kesempatan belajar dengan orang dewasa dan bersama anak lain, membangun rasa tanggung jawab bersama serta rasa kepemilikan pada diri anak itu sendiri”, katanya

Oir mengatakan, Festival Film Anak Aceh ini yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Aceh, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Aceh, IPSI dan CC Muhammdiyah Aceh serta didukung oleh UNICEF ini akan memperlihatkan, memperdengarkan dan mempertontonkan warna-warni suara anak dimana semua pihak harus mengambil makna hakiki dari suara anak tersebut dan kita harus mendengarkan dan mempertimbangkan sesuai tingkat usia dan kematangan anak-anak tersebut.

Adapun kriteria peserta pada pesetival ini adalah, anak (berusia di bawah 18 tahun), peserta adalah tim minimal terdiri dari 3 orang anak dan orang dewasa berperan sebagai pendamping. “Festival ini terbuka untuk anak-anak di Aceh dan luar Aceh” katanya.

“Dua jenis film diperlombakan dalam festival ini yaitu film fiksi dan dokumenter dengan ketentuan setiap peserta wajib mengisi formulir pendaftaran yang dibuka mulai 19 Juli 2010 dan batas akhir pendaftaran dan penyerahan film pada 04 September 2010. Sedangkan pengumuman pemenang diadakan pada 24 September 2010”, lanjutnya.

Menurut Oir Khairani, ketentuan lain festival yang menyediakan hadiah total Rp. 34 juta ini adalah film fiksi dan dokumenter berkaitan dengan hak-hak dan perlindungan anak dengan durasi maksimal 15 menit, film merupakan hasil karya orisinil peserta, diproduksi pada tahun 2010, dan belum pernah diikutsertakan dalam perlombaan apapun dan film yang diserahkan kepada panitia dalam bentuk CD, DVD, MPEG, dan AVI.

Informasi dan keterangan lebih lanjut mengenai festival ini dapat penghubungi panitia pada: Sekretariat Pelayanan Kessos Anak dan Keluarga, Dinas Sosial Aceh, jalan Sultan Iskandar Muda No. 49 Banda Aceh, ACEH atau melalui email: festivalfilmanakaceh2010@yahoo.co.id atau handpone: 081360061844