Si Kancil dan Aris


Si Kancil dan Aris

Oleh: Rizki Fadli Manik
Kelas VI SDN 064979 Tanjung Rejo Medan-SUMUT


Kancil namanya. Sudah berkali-kali ayahnya menasehatinya untuk tidak mencuri milik orang lain. Tetapi tetap saja si Kancil tak berubah. Sewaktu dinasehati Kancil berjanji. Namun tetap diulanginya. Begitu terus.

Satu hari, dengan berat hati ayahnya mengusir si Kancil. Hari itu, Kancil kembali mencuri jagung milik Pak Amin, padahal baru tadi pagi Kancil berjanji bahwa ia akan berubah. Ia tak akan mencuri lagi.

”Sudah, Cil. Ayah gak tahan lagi liat kamu. Saat ini juga kamu harus pergi dari sini. Ayah gak mau lagi dengar janji kamu. Sudah berkali-kali kamu berjanji, tapi selalu kamu ingkari. Pokoknya kamu harus pergi!!!, hardik ayahnya.
”Yah, tolonglah, saya janji gak akan mencuri lagi, benar, Yah. Saya janji” pinta Kancil sambil berlutut di hadapan ayahnya.

”Akhhhh......pusing aku liat kamu, janji terus, tapi gak ada yang ditepati. Janji itu bukan untuk diucapkan aja, Cil. Janji itu untuk ditepati dan dilaksanakan. Lha...kamu inikan sudah berapa kali janji, tapi apa? Kamu tetap mencuri. Tadi pagi jangung Pak Amin kamu embat habis...” ayahnya tak bergeming dengan permohonan Kancil.
Dengan muka sedih dan kebingungan, Kancil pergi. Berjalan tanpa arah dan tujuan. Hari sudah menjelang sore. Kancil semakin bingung hendak kemana. Namun ia terus berjalan dan berjalan. Lelah berjalan tanpa arah, Kancil akhirnya tertidur di bawah satu pohon asam yang lebat di pinggiran kota.

Betapa terkejutnya Kancil ketika dengan samar dia melihat di sekelilingnya banyak orang berkumpul. Ada membawa parang, kayu, besi dan tali. ”Ayoo tangkap dia, tangkap. Kita potong saja. Ayooo kepuuung!!, teriak orang-orang itu.

Kancil sangat ketakutan. Tak ada jalan keluar. Ia telah dikelilingi penduduk di desa itu. Ia semakin takut karena tadi dia mendengar akan disembelih, padahal Kancil masih ingin hidup. Sepanjang jalan tadi ia telah banyak berfikir tentang perilakunya selama ini, yang selalu mengkhianati janjinya kepada ayahnya.

”Tolooooong aku tak mau dipotong. Aku mau hidup. Aku mau memperbaiki kesalahan yang sudah banyak kulakukan selama ini. Aku sudah diusir ayahku. Aku tak punya keluarga lagi. Tolooong, aku mau hidup. Aku mau menebus kesalahanku selama ini,’ Kacil memohon kepada orang-orang yang mengelilinginya. di bakar. Jadi mereka tak punya makanan lagi. Tak punya tempat lagi. Makanya mereka ke kampung.

Diantara teriakan orang-orang yang ingin memotong Kancil tersebut, seorang anak tiba-tiba berteriak: ”bapak-bapak tolong dengarkan saya. Kancil ini tak boleh dipotong. Kita harus melindunginya. Mungkin saja ia ada di sini karena di hutan tempatnya tak ada lagi. Mereka sudah tak punya tempat untuk cari makan, makanya dia kesasar sampai ke sini. Kita tau kan, hutan di desa kita ini sudah ditebangi semua. Sudah datang ke perkampungan”, ujar Aris sambil mendekati Kancil yang masih ketakutan.

”Bapak-bapak!, siapa yang salah. Kancil ini tak akan datang ke kampung kalau dia masih punya tempat tinggal di hutan. Dia tidak salah”, Aris melanjutkan.

”Halaaah tau apa kamu anak kecil. Anak kecil kok banyak cakap. Sudah ! sana kau. Disunat aja kamu belum udah berlagak menasehati orang tua”, hardik Pak Irham, dan penduduk lainpun mengejek Aris. ”ya ya betul itu...dasar sok tau kau Aris!” ujar pemuda di desa itu.

Pak Amin, si pemilik kebun jagung tiba-tiba maju. ”Haahhh, aku kenal Kancil ini. Ini yang merusak tanaman jagung saya kemaren. Ayo kita sembelih aja.” pak Amin dengan nada geram dan kesal menarik kuping si Kancil.

Aris tak patah semangat dengan omongan orang-orang itu. ”Tidaaakk, bapak-bapak tahu tidak kalau kita ini harus bersahabat dengan lingkungan kita, termasuk dengan binatang. Kita ini harus saling menjaga. Kemaren itu kan gajah-gajah juga sudah merusak ladang kita. Kenapa mereka sampai datang ke ladang kita? karena hutan tempat mereka hidup sudah kita rusak, apakah nanti bapak-bapak semua juga akan membunuh gajah-gajah, monyet dan burung-burang yang ada di hutan?. Bapak-bapak, apakah kita tidak mau sadar kalau ini semua akibat ulah kita yang menebangi pohon dan membakar hutan” Aris terus berusaha menyelamatkan hidup si Kancil.

Pak Kepala Desa yang baru tiba dan mendengarkan ucapaan Aris tadi lalu maju ke depan. ”Bapak-bapak semua yang saya hormati. Saya setuju dengan ucapan Aris tadi. Aris ini benar. Kita harus ikut bertanggungjawab atas kerusakan hutan kita sehingga binatang-binatang di hutan masuk kampung atau merusak ladang kita. Ini salah kita yang rakus. Karena itu saya mohon agar Kancil ini kita selamatkan. Kita kembalikan saja dia ke hutan”, pak Kades panjang lebar menjelaskan dan akhirnya penduduk kampung setuju.

Kancilpun diantarkan penduduk desa ke pinggir hutan. Aris yang melepaskannya. Kancil berlari masuk hutan dan bertemu ayahnya.

”Lho, Cil? Kenapa kamu ada di sini. Kan sudah Ayah usir karena kamu suka mencuri” tanya ayahnya begitu melihat Kancil.

”Yah, kali ini saya tak berjanji lagi, tapi saya akan membuktikan kalu saya bukan pencuri lagi”.

”Baiklah kalau begitu”, jawab ayahnya singkat. Merekapun pergi mencari rumput diantara pepohonan kering di hutan itu.

”Tapi, Yah, kalau tidak mencuri di ladang penduduk, apa rumput di hutan ini cukup untuk kita makan?” tanya Kancil kepada ayahnya.

”Husss, kamu ini, Cil. Walaupun kita lapar dan makanan kita serba kekurangan tapi kita tak harus mencuri. Itu tidak baik” nasehat ayahnya.

Anak-anak Korban Gempa Padang Tidak Terdata PKPA Ingatkan Pemerintah akan Bahaya ESKA


Memasuki hari keempat pasca gempa 7,6 pada Skala Richter yang mengguncang Sumatera Barat, berdasarkan pemantauan tim kemanusiaan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dari sejumlah Posko Tanggap Darurat baik pemerintah maupun non pemerintah, anak-anak yang menjadi korban gempa di Padang belum terdata secara khusus, sehingga sangat potensial menjadi korban Ekspoitasi Seksual Komersial Anak (ESKA).

Hal itu disampaikan Kordinator ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian, SH, MA kepada wartawan di Medan, Minggu (4/10).

“Pada situasi bencana anak-anak sangat rentan terhadap penyalahgunaan, perlakukan salah, terutama rawan dieksploitasi secara seksual,” kata Sofian.

Padahal, lanjutnya, baik instrument kemanusiaan, standar minimal penanggulangan bencana mampun Undang-undang tentang Penanggulangan Bencana telah menegaskan, anak-anak termasuk kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan khusus dalam situasi darurat.

Data yang dihimpun oleh Posko PKPA dari Satkorlak di Kota Padang hingga Sabtu siang (12.00 WIB) menyebutkan, dari 535 korban meninggal dunia, dengan daerah sebaran Kota Padang (230), kota Pariaman (49), Bukit Tinggi (7), Solok (4), Padang Pariaman (211), Kabupaten Agam (24), Pasaman Barat (3) dan Pesisir Selatan (7).

Sementara untuk korban luka berat 323 orang dan luka ringan 2570 yang berasal sejumlah daerah.

Menurut Sofian, anak-anak yang orang tua meninggal akan kehilangan keluarga utama atau keluarga pengganti yang akan melindungi mereka. Kondisi ini perlu diwaspadai, karena sangat potensial dimanfaatkan oleh orang lain mencari keuntungan.

”Berbagai temuan PKPA selama penanggulangan tanggap bencana baik di Aceh dan Nias, maupun di Yogya-Jateng, keputusasaan warga korban bencana karena kesulitan hidup atau kehilangan harta benda juga sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menyaru sebagai relawan untuk melakukan kejahatan trafficking dengan iming-iming pekerjaan dan sebagainya,” jelas Direktur PKPA itu.

Sofian menerangkan, data yang dihimpun oleh Kordinator Emergency Aid PKPA yang saat sedang melakukan assessment di sejumlah titik di Sumatera Barat menyebutkan, saat ini ribuan relawan telah masuk ke Sumatera Barat, baik dari dalam maupun luar negeri.

Dari luar negeri disebutkan antara lain, Singapura, Australia, Amerika Serikat, Jepang, Perancis dan Jerman. Untuk relawan lokal, berasal sejumlah daerah di Indonesia yang berasal Sumatera, Jawa, Bali dan Makassar.

”Kami tidak ada maksud mempolitisir atau mendramatisir situasi, namun, bila sistem kordinasi, distribusi dan reaksi terhadap anak-anak longgar seperti lemahnya pendataan, itu berarti pemerintah tidak bisa belajar dari pengalaman yang sudah-sudah,” tukasnya.

Perkuat NGO Lokal
Situasi anak-anak yang menjadi korban gempa Sumatera Barat sangat memprihatinkan, terutama anak-anak yang mengalami trauma pasca gempa.

Berdasarkan pantauan tim relawan PKPA ke sejumlah kelompok keluarga yang mengungsi ke rumah sanak saudaranya, terdapat beberapa anak yang sering mengalami ketakutan.

”Memang di sini, kami belum ada menemukan posko pengungsian di tenda-tenda darurat, melainkan beberapa keluarga berkumpul di satu kediaman, mungkin ini sudah menjadi tradisi masyarakat,” kata Misran Lubis, Kordinator Emergensy Aid PKPA di Padang, Sabtu (3/10).

Menurut Misran, penanganan masalah trauma anak dan psikososial pasca gempa tampaknya akan mengalami banyak hambatan karena di Sumatera Barat belum ada lembaga non pemerintah (NGO) atau LSM yang konsern pada masalah anak, apalagi yang berpengalaman dalam penanganan anak dalam situasi emergency.

”Pemerintah harusnya cepat tanggap dan memperkuat LSM lokal di Sumatera Barat, agar bisa mencegah dan meminimalisir terjadinya tindakan eksploitasi atau terganggunya tumbuh kembang anak karena trauma,” cetus Misran. (Sumber: Jufri Bulian Ababil, Media Officer PKPA, 081375724945)

Rencana Pengaturan Standar ILO tentang Pekerja Rumah Tangga dan Pemahaman Konvensi PBB tentang Buruh Migran

Sumber: buruh-migran@yahoogroups.com

I. Rencana Pengaturan Standar ILO tentang Pekerja Rumah tangga Sampai saat ini belum ada konvensi ILO mengenai pekerja rumah tangga (PRT).

ILO baru sampai pada tahap menyampaikan kuesioner terkait dengan rencana pengaturan pekerja rumah tangga kepada negara anggotanya yang isinya meminta kepada negara anggota untuk memberikan tanggapan dan opsi apakah pengaturan tersebut dalam bentuk konvensi, rekomendasi, atau konvensi dilengkapi dengan rekomendasi.

Untuk memenuhi permintaan ILO tersebut, Depnakertrans telah melakukan pembahasan dengan Depkes, BAPPENAS, Menko Kesra, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, dan hasilnya sepakat untuk mengusulkan dukungan terhadap standar internasional di bidang Pekerja Rumah Tangga dalam bentuk Rekomendasi.

Hal ini menunjukkan kepada dunia internasional mengenai adanya political will Pemerintah Indonesia dalam hal pengaturan dan perlindungan Pekerja Rumah Tangga secara internasional. Adapun pertimbangan standar internasional mengenai Pekerja Rumah Tangga dalam bentuk Rekomendasi , adalah bahwa Rekomendasi ILO merupakan pedoman bagi negara anggota untuk menyusun suatu kebijakan nasionalnya.

Sehingga apabila nanti disepakati suatu pengaturan nasional bagi perlindungan pekerja rumah tangga kita dapat menjadikan Rekomendasi ILO itu sebagai acuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan nasional, dengan demikian standar dalam bentuk Rekomendasi ini tidak mengikat. Apabila standar tersebut dalam bentuk Konvensi, walaupun tidak ada kewajiban untuk meratifikasinya namun tujuan Konvensi itu diaqdopsi dengan harapan agar negara anggota dapat meratifikasinya, dan apabila kita meratifikasi maka Konvensi tersebut menjadi hukum positif di Indonesia.

Rencana pengaturan Standar Interansional tentang Pekerja Rumah Tangga prosesnya masih panjang. Masukan negara anggota secara tripartit yang akan disampaikan dalam waktu dekat ini, baru akan dirumuskan oleh ILO dan menjadi bahan sidang ILC pada bulan Juni 2010. Hasil pembahasan pada sidang ILC 2010 tersebut akan kembali disampaikan kepada negara anggota untuk dimintakan tanggapan. Tanggapan negara anggota tersebut menjadi bahan Sidang ILC tahun 2011 dan kemudian diadopsi suatu standar internasional yang harus disepakati oleh semua negara anggota dengan kemungkinan, apakah nantinya disepakati dalam bentuk konvensi, rekomendasi, atau konvensi dilengkapi dengan rekomendasi , dan / atau bahkan tidak terjadi kesepakatan untuk mengadopsi suatu standat internasional.

Sebagai klarifikasi bahwa rencana dibuatnya Standar Internasional PRT bukan semata merupakan domain Depnakertrans, tetapi Lintas-Departemen antara lain : Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Meneg Pemberdayaan Perempuan dan Departemen Sosial. Sebagai tindak lanjut, Depnakertrans akan mengadakan lagi rapat koordinasi dengan mengundang Departemen-departem en terkait untuk membahas permasalahan ini.

Untuk semua PERJANJIAN INTERNASIONAL dikoordinir oleh Departemen Luar Negeri.

II. Pemahaman mengenai konvensi PBB tentang Buruh Migran

1. Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dideklarasikan di New York pada tanggal 18 Desember 1990 dan diberlakukan sebagai hukum pada tanggal 1 Juli 2003. Sebagai bagian dari anggota PBB, Indonesia ikut serta menandatangani Konvensi ini pada tanggal 22 September 2004, namun penandatanganan bukan berarti meratifikasi.

2. Sampai saat ini, negara yang meratifikasi konvensi Buruh Migran baru sekitar 35 (tiga puluh lima) negara.

3. Ketentuan yang diatur di dalam Konvensi Buruh Migran antara lain perlindungan hak berserikat bagi pekerja migrant, tidak boleh mem-PHK pekerja migrant, akses untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan, dan akses untuk pindah bekerja dan dapat bekerja mandiri bagi pekerja migrant. Dengan demikian substansi Konvensi Buruh Migran tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

4. Pemerintah Indonesia belum meratifikasi konvensi ini dengan pertimbangan bahwa apabila konvensi ini diratifikasi maka hanya akan melindungi pekerja migrant dan anggota keluarganya di Indonesia, dan pengesahan ini tidak bisa menjangkau perlindungan bagi TKI di negara tujuan penempatan. Konvensi ini akan mempunyai makna apabila negara tujuan penempatan juga meratifikasi konvensi inisehingga berlaku asas resiprokal.

5. Selain itu Konvensi Buruh Migran juga memiliki kelemahan yaitu tidak mengatur perlindungan kepada tenaga kerja perempuan, sedangkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagian besar adalah tenaga kerja perempuan. Sehingga dalam melakukan pemahaman terhadap ketentuan Konvensi Buruh Migran harus lebih hati-hati.

6. Depnakertrans telah melakukan pertemuan antar departemen membahas Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, dengan mengundang Departemen Luar Negeri, Departemen Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Rekomendasi yang disampaikan bahwa Konvensi Buruh Migran masih memerlukan kajian lebih mendalam dengan tetap mempertimbangkan prinsip Kehati-hatian sebelum dilakukan pengesahan.

7. Hasil Rakor pelaksanaan RAN-HAM di Cisarua tanggal 3 s.d 4 April 2008 yang diprakarsai oleh Ditjen HAM, menyatakan ratifikasi terhadap Konvensi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya belum mendesak,karena itu perlu pengkajian yang lebih mendalam, prinsip kehati-hatian, dan benar-benar memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi Indonesia. Dalam draft RAN-HAM yang ke-3 (ketiga) Tahun 2010 s.d 2014, konvensi buruh migran kembali dicantumkan untuk diratifikasi, namun dalam urutan terakhir tidak prioritas untuk diratifikasi.

Pusat Humas Depnakertrans