Pembantu Rumah Tangga Anak di Kota Banda Aceh

Dengan jumlah penduduk 170.542 jiwa, yang berada pada sembilan kecamatan, Kota Banda Aceh, secara umum memiliki tingkat kesejahteraan lebih baik dibandingkan kabupaten/ kota yang lain di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Keberadaannya sebagai ibu kota provinsi juga menyebabkan banyak penduduk dari kabupaten/kota lain datang untuk mencoba mengadu nasib, diantaranya ada terpaksa bekerja sebagai PRTA.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan instrumen pengumpulan data; wawancara, observasi dan fokus grup diskusi (FGD) melibatkan 64 orang pekerja rumah tangga anak (PRTA) perempuan dan 38 orang dewasa, serta 10 orang dewasa mengikuti FGD. hasilnya diperoleh berbagai data dan informasi mengenai PRTA di Kota Banda Aceh.

Selama 26 hari penelitian lapangan, diwawancarai pekerja rumah tangga anak (PRTA) perempuan sebanyak 64 orang, sesuai kreteria yang ditetapkan, dengan variasi umur 11-17 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang (17 persen) masih sekolah dan 43 orang (83 persen) tidak bersekolah, diantaranya enam ornag tidak menamatkan sekolah dasar

Kemiskinan dan putus sekolah ditemukan sebagai faktor utama menyebabkan mereka terpaksa bekerja sebagai PRTA. Dari kedua faktor tersebut muncul faktor lain seperti tidak betah di kampung, ingin mencari uang untuk diri sendiri, membantu keluarga serta untuk melanjutkan sekolah. Hanya sembilan orang dalam penelitian yang ditemukan berasal dari Kota Banda Aceh. Selebihnya berasal dari desa-desa di 13 kabupaten/kota di Provinsi NAD (53 orang), serta 11 orang berasal dari luar Aceh yaitu Provinsi Sumatera Utara (tujuh orang), Lampung (dua orang), DKI Jakarta (satu orang) dan Jawa Barat (satu orang).

Mereka melakukan pekerjaan kerumah-tanggan seperti menjaga anak, kebersihan rumah, menyuci, menyetrika, memasak dan pekerjaan lain. Mereka umumya mulai bekerja dari jam lima pagi dan ada berakhir jam 12 malam. Waktu kerja mereka dominan di atas tiga jam sehari, beberapa orang bekerja lebih delapan jam sehari. Pekerjannya membutuhkan kehati-hatian, keterampilan dan kesigapan. Kesalahan, kekeliruan atau keterlambatan menyelesaikan pekerjaan dapat berakibat terjadinya kekerasan fisik dan psikis seperti ditampar, dipukul, dilempar, ditendang, dicubit, dimarahi, dimaki, dihina atau dicontohkan dengan binatang. Sementara kekerasan seksual yang terindetifikasi dalam bentuk pelecehan seksual ringan.

Tiga aspek direkomendasikan untuk mencegah dan menanggulangi masalah ini. Pertama, akses dan kualitas pendidikan terutama pendidikan dasar di pedesaan di Aceh, tetap harus menjadi prioritas utama Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota dengan berbagai kebijakan operasional dan anggaran realistis untuk menjamin semua anak-anak di Aceh memperoleh haknya atas pendidikan.

Kedua, pencegahan dan perlindungan PRTA berkaitan dengan kebijakan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Di Aceh keberadaan PRTA seharusnya diakui dan diposisikan sebagai salah satu permasalahan anak perempuan. Komite Aksi Provinsi dan Komite Aksi Kabupaten Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (PBTA) seharusnya dibentuk dan dimaksimalkan peran dan fungsinya agar keterbatasan SKPA sesuai tupoksinya dapat dijembatani, sehingga permasalahan PRTA di Banda Aceh khususnya dan di Aceh umumnya dapat ditanggulangi

Ketiga, berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis dan yang dialami PRTA seharusnya ditempatkan pada posisi pemerintah bertanggungjawab, keluarga berkewajiban, masyarakat berperan serta dan anak-anak berpartisipasi. Pemerintah Aceh dan Kota Banda Aceh hendaknya memiliki mekanisme dan program yang jelas untuk dapat melindungi, memonitor, merehabilitasi dan memberikan pendampingan kasus-kasus kekerasan terhadap PRTA. Sektor ini harus dimasukkan sebagai salah satu area kerja khususnya Dinas Sosial/BPMKS dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada tingkat provinsi dan Kota Banda Aceh

Eksekutif Summary Penelitian tentang Prilaku Seksual Remaja Berpacaran di SLTP dan SLTA di 2 Kecamatan di Kabupaten Simeulue

Penelitian ini dilakukan oleh PKPA-Simeulue sebagai bagian dari program yang didukung oleh Cordaid dengan judul “ Partisipasi anak dalam pendidikan kesehatan dan kebersihan diri dan lingkungan bagi siswa-siswi SMP dan SMA di Simuelue”. Penelitian ini dilakukan oleh staf proyek PKPA, Siti Aisyah Mardiana, Spsi. bersama seorang guru (kepala Sekolah) Mts Swasta Teupah Barat, Bapak Rasman, S.Ag. dibantu oleh seorang siswa SMA Negeri Teupah Barat, Zulianto.

Penelitian ini dilaksanakan pada Mei dan Juni 2008. dengan melibatkan 100 orang siswa SMP dan SMA di kecamatan Teupah Barat dan Simeulue Timur dengan rentang usia 14-20 tahun. Adapun karakterisik responden yang diteliti adalah Laki-laki ( 47 orang) dan Perempuan (53 orang) yang berasal dari kelurga dengan latar belakang suku yang berbeda. Kesemua responden pernah atau sedang menjalin kedekatan emosional dengan lawan jenis.

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh informasi bahwa Remaja Simeulue pada umumnya mengetahui istilah-istilah terkait dengan seksualitas namun tidak memahami makna sebenarnya dari istilah tersebut. Tak jarang istilah-istilah tersebut dijadikan bahan lelucon di kalangan remaja itu sendiri Ketidakpahaman ini bisa jadi dikarenakan keterbatasan media yang “tepat” bagi remaja tentang isu kesehatan reproduksi. Alasan lain adalah saat yang dirasakan “tepat” oleh remaja untuk memperoleh informasi tentang kesehatan reproduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 100 responden, 24% mengetahuinya istilah yang berkaitan dengan kespro pada usia 18 tahun. Beberapa istilah yang diketahui antara lain adalah;
1. 71% Remaja Simeulue pernah mendengar atau mengetahui istilah kesehatan reproduksi.
2. 90% remaja mengatakan pernah mendengar istilah seks remaja.
3. 83% remaja mengatakan pernah mendengar istilah pubertas
4. 87% remaja mengatakan pernah mendengar istilah menstruasi
5. 85% remaja mengatakan pernah mendengar istilah mimpi basah.
6. 22% remaja mengatakan pernah mendengar istilah onani/masturbasi. Berbeda dengan kemampuan pemahaman tentang istilah onani/masturbasi yang hanya 22%, ternyata 52% responden menjawab bahwa onani dapat memberikan dampak negatif. Pernyataan ini tidak dilanjutkan dengan jenis dan bentuk dampak negatif yang timbul bagi seseorang yang melakukan onani.

Pemahaman remaja atas istilah-istilah dalam seksualitas berpengaruh pada resiko yang akan diterimanya saat membina hubungan emosional (pacaran) yang tak jarang membutuhkan pembuktian fisik. Jika sebagian masyarakat menyatakan bahwa lokasi seseorang berada, desa atau kota dapat mempengaruhi perilakunya dalam pergaulan. Maka pernyataan bahwa remaja kota lebih permissive dari remaja desa akan terbantahkan oleh hasil penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian PKPA-Simeulue diketahui bahwa Remaja Simeulue pertama kali berpacaran pada usia yang beragam yaitu usia 16-18 tahun (28%), 14-16 tahun (60%) dan 10-12 tahun (8%). Satu hal yang menarik bahwa dari penelitian ini diketahui bahwa 4% responden pertama sekali pacaran pada usia <10 tahun.

Dalam berpacaran, sebanyak 55% responden menyatakan bahwa mereka akan memiliki pacara dari yang sebaya atau hampir sama dengan jenjang usia mereka. Hal ini kembali dipertegas dengan pernyataan sebanyak 48% responden yang menyebutkan bahwa usia pasangannya bertaut 1-3 tahun. Ketika ditanyakan alasan mengapa memilih pasangan yang sebaya, responden memberikan alasan terkait dengan adanya pandangan dari teman-teman sebaya yang menganggap pacaran dengan orang yang lebih tua terkesan tidak baik dan tidak sesuai dengan yang dibolehkan lingkungan sekitar.
Pemilihan pasangan yang dilakukan oleh remaja Simeulue berdasarkan satu atau beberapa alasan yaitu; Wajah (44%), Faktor Ekonomi (20 %), Penampilan (40%), kepatuhan menjalankan norma-norma Agama (72 %), dan Asal orang tua setuju (38%)

Bila melihat faktor-faktor yang mempengaruhi seorang remaja menentukan pasangannya maka terlihat bahwa faktor kepatuhan menjalankan norma-norma agama berada pada point teratas sebanyak 72%. Keharusan untuk memiliki kemampuan menjalankan norma norma agama ini tidak hanya diakui oleh masyarakat melainkan juga dilaksanakan secara formal. KUA (kantor Urusan Agama) yang memegang kewenangan untuk menikah dan kawinkan pasangan beragam islam memberikan sebuah syarat bagi pasangan pasangan akan menikah. Calon mempelai diharuskan menjawab pertanyaan petugas KUA khususnya kepada pihak mempelai pria tentang hukum-hukum dan rukun-rukun dari ajaran agama Islam, agama mayoritas di pulau Simeulue.

Dalam berpacaran remaja Simeulue melakukan aktivitas-aktivitas pacaran seperti Duduk-duduk berdua (69 %), Jalan-jalan ke pantai/tempat rekreasi (43%), Pegangan tangan (36%), Cium Kening (27%), Cium Pipi (20%), Bercumbu (12%), Rangkulan (10%), Berpelukan (9%), Cium Bibir (6%), Lainnya (4%).

Melihat persentase ini terlihat bahwa duduk berdua menjadi pilihan utama karena “lebih aman” dibandingkan aktifitas lainnya misalnya jalan-jalan dipantai. “Aman” dimaksud disini terkait dengan adanya larangan yang tidak membenarkan pasangan berduaan di manapun menjadi alasan utama remaja memilih bentuk aktifitas. Lebih jauh responden menyebutkan bahwa, apabila pasangan diketahui berduaan maka akan ditangkap kemudian dinikahkan. Hal ini sangat menakutkan para remaja di Simeulue karena selain dinikahkan, pihak keluarga akan merasa malu akibat perbuatan sang anak sehingga perilaku ini sangat dihindari.

Kekhawatiran remaja akan pemberlakukan sanksi dari Qanun yang berlaku di wilayah NAD sebagai sanksi pacaran semakin bertambah. Penambahan ini didasarkan pada temuan penelitian yang menyebukan bahwa responden mempercayai bahwa pacaran memiliki dampak yang negatif. Beberapa dampak negatif yang diyakini oleh responden adalah; mengganggu pelajaran (66%), selalu memikirkan pacar (47%), merasa bersalah (38%), boros (28%), hamil (23%), menikah di usia muda (22%), bolos (18%), dan lainnya 10%. Temuan lain dari PKPA akan tetapi pacaran masih dianggap sebagai suatu kebutuhan remaja yang sedang berkembang. Ada bebrapa alasan mengapa dikatakan kebutuhan salah satu diantaranya adalah perkembangan zaman, malu pada teman-teman lain ketika tidak punya pacar dikatakan tidak laku dan sebagainya.

Layaknya sebuah hasil penelitian dan kenyataan, maka pembaca akan menemukan adanya perbedaan antara persepsi dan kenyataan. Penelitian PKPA-Simuelue memperlihatkan bahwa responden menyetujui bahwa Usia di atas 23 tahun adalah usia yang menjadi pilihan utama bagi remaja Simeulue untuk menikah. Adapun alasan memilih usia 23 tahun adalah;
1. Merasa cukup dewasa untuk menjalin hubungan dengan seseorang dalam satu ikatan pernikahan yang diakui oleh agama dan negara
2. Merasa cukup membahagiakan diri sendiri dan membanggakan keluarga karena sudah bekerja atau sudah menyelesaikan pendidikan.

Pada kenyataannya, penelitian ini juga menemukan bahwa responden setuju kalau salah satu resiko pacaran adalah menikah di usia muda (22%). Lebih jauh penelitian ini memperlihatkan bahwa 74% responden mengatakan bahwa mereka memiliki sahabat/teman yang menikah di usia muda (di bawah 18 tahun). Hal ini memperkuat hasil Sensus Survei ekonomi Nasional 2006, yang menyatakan bahwa ada 12,55% perempuan menikah pada usia dibawah 17 tahun. Pada tahun sebelumnya, persentase pernikahan perempuan dibawah usia 17 tahun hanya sebesar 7,69%. Situasi ini tidak hanya membutuhkan penjelasan yang lebih rinci melainkan juga aktivitas segera dari masyarakat.
Apalagi jika Keinginan v.s Norma, didalam masyarakat khususnya remaja. Disatu sisi remaja merasakan adanya keinginan untuk mengetahui bahkan melakukan aktifitas seksual. Disisi lain remaja mengharuskan adanya “keperwanan dan keperjakaan” hingga menikah seperti yang terangkum dalam hasil penelitian yang menyebutkan bahwa keperawanan/keperjakaan harus dijaga keutuhannya hingga tiba saatnya nanti diberikan kepada pasangan ketika menikah 90% (41% laki-laki dan 49% perempuan).

Harapan responden terlihat ironis dibandingkan dengan ditemukannya angka 34% pernikahan di usia muda dilakukan oleh teman-teman responden dengan alasan telah hamil sebelum menikah. Apalagi jika benar bahwa 57% responden mengatakan remaja perempuan dapat hamil meskipun hanya melakukan hubungan seks sekali saja. Bahkan, sebanyak 16% dari teman responden yang hamil diluar nikah selanjutnya menggugurkan kandungan tersebut. Meski tidak ada data lebih lanjut tentang aborsi ini, sudah sepatutnya situasi ini menjadi perhatian utama. Hal ini tidak terlepas dikarenakan resiko kesehatan yang harus ditanggung oleh perempuan yang melakukan aborsi. Untuk itu perlu diketahui lokasi melakukan pengguguran, proses pengguguran apakah dilakukan dengan aman atau tidak dan informasi lain yang terkait.

Menikah di usia muda diakui memiliki banyak dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis. Dampak negatif secara fisik diketahui bahwa orang yang menikah di usia muda dan hamil alat reproduksi tidak benar-benar siap untuk hamil sehingga akan mempengaruhi tingkat kesehatan mereka yang menikah di usia muda. Dampak psikologi juga dirasakan seperti perasaan menyesal karena menikah duluan sementara teman-teman yang lain masih asyik melakukan aktivitas kegiatan lain baik di sekolah maupun lingkungan lain. Disisi lain menikah diusia muda juga dianggap sebagai “kebutuhan” terutama ketika telah terjadi hubungan seksual diluar nikah atau bahkan hamil sebelum menikah.

Informasi kesehatan reproduksi/seks remaja Simeulue diketahui paling banyak bersumber dari televisi dan media lainnya. Informasi ini dirasakan tidak cukup memenuhi kebutuhan akan informasi tersebut dan informasi ini juga tidak mampu memuaskan keingintahuan mereka berkaitan dengan masalah seks/kespro sehingga diharapkan ada sumber lain yang mampu memberikan informasi yang jauh lebih baik dan benar serta mampu memusakan keingintahuan remaja Simeulue akan informasi tersebut.
Masalah seks/kespro juga dirasakan jauh lebih nyaman untuk dibicarakan dengan teman sebaya (peer group). Hal ini padahal sangat tidak disarankan karena informasi dan pengalaman mereka juga tidak jauh berbeda kecuali sudah ada pembekalan atau penguatan informasi yang berkaitan dengan kespro pada beberapa orang sebelumnya ini akan mampu membantu teman-teman yang lain dalam memuaskan rasa keingintahuan tersebut.

Rasa ingin tahu tentang seks dirasakan responden pada usia 14-16 tahun. Untuk itu mereka memperolehnya melalui berbagai media informasi, individu atau lembaga. Ditemukan 46% remaja pernah menonton film/video porno, Sebanyak 29% responden mengatakan bahwa mereka menonton video/film porno pada usia 14-17 tahun. Diketahui juga bahwa hampir 50% teman sekolah mereka juga pernah yang pernah menonton film/video porno. Angka ini cukup mengkhawatirkan mengingat letak kabupaten Simeulue yang berada dikepulauan dan “terasa” sulit mengakses media hiburan seperti video, sebagai informasi, di kabupaten Simeulue tidak ada theater atau bioskop apalagi Cinema 21.

Setelah para responden selesai menonton video porno, maka timbul beberapa reaksi antara lain; merasa bersalah tanpa alasan yang jelas (61%), merasa bersalah karena telah melanggar norma agama (60%), berpikiran untuk melakukan atau membayangkan aktifitas Hubungan seksual (41%), selalu terbayang-bayang sebesar 40% dan ingin melakukan (29%).

Berdasarkan kondisi ini, sebanyak 78% responden merasakan adanya kebutuhan atas informasi kesehatan reproduksi. Informasi kesehatan reproduksi yang diberikan tidak hanya sekedar informasi seperti yang mereka peroleh selama ini. Informasi yang diharapkan adalah informasi yang baik, benar dan dapat dipercaya. Namun diharapkan informasi tersebut bukanlah dari orang tua mereka. Responden mengalami perasaan ini tidak hanya kepada orang tua laki-laki laki-laki (39%) melainkan juga kepada orang tua perempuan (39%).

Konsep Pekerja Anak

Sebagai satu konsep pekerja anak (anak sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2003 ialah seseorang yang belum berusia dibawah 18 tahun termasuk anak yang masih berada dalam kandungan) dapat difahami berbeda baik pada batasan usia maupun pekerjaan yang boleh dan tidak dilakukan anak-anak. Perbedaan lingkungan sosial atau budaya dan kebudayaan suatu daerah atau komunitas diantara faktor menyebabkan perbedaan tersebut (PKPA: 2003)

Di Indonesia, kehadiran pekerja anak terlihat menonjol menjelang abad 20, ketika sektor perkebunan dan industri gula modern mulai dikembangkan oleh kolonialisme Belanda. Namun demikian, sesungguhnya sebelum itupun di berbagai daerah pekerja anak sudah sejak lama ada. Bahkan berdasarkan studi Koentjraningrat (1969) di wilayah pedesaan, anak berumur 8 tahun ikut membantu orang tua mencari nafkah dan dianggap sebagai hal biasa, keadaan ini terus berkembang sampai sekarang. Tahun 1990-an jumlah pekerja anak disinyalir makin bertambah sebagai salah satu akibat industrialisasi yang menyebabkan terjadinya proses pemiskinan di sebagian besar masyarakat pedesaan (Bagong Suyanto: 1999)

Periode awal pembicaraan tentang kebijakan pekerja anak sering diasumsikan bahwa semua pekerjaan yang dilakukan anak dianggap membahayakan. Akan tetapi sejak pertengahan tahun 1990-an mulai muncul pemahaman pekerjaan tertentu yang dilakukan anak dapat memberikan manfaat bagi mereka karena pekerjaan tersebut dapat memberikan pengalaman, pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan anak untuk survive ketika mereka dewasa. Oleh sebab itu, pekerjaan ringan yang dapat dikerjakan anak setelah pulang sekolah, magang, pekerjaan yang dilakukan anak di lahan milik orang tuanya atau pekerjaan lain yang tidak dengan tegas dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan finansial tidak dapat dikategorikan sebagai pekerja anak. Istilah pekerja anak merujuk kepada pekerjaan yang dapat menghalangi anak bersekolah dan pekerjaan yang harus dilakukan anak dalam kondisi yang membahyakan kesehatan, fisik dan mentalnya (Rogers & Swinnerton dalam www.georgetwon.edu/faculty/rogersc/Papers/exploit/pdf)

Mediha Murshed (www.jia.sipa.columbia.edu/media/pdf/children_issu_cordies_essy.pdf) mengkategorikan pekerja anak yaitu:
a. Apprenticeship (magang). Banyak anak melakukan magang sebagai salah satu cara atau syarat memasuki pasar kerja dan orang tua cenderung menganggap kegiatan ini bermanfaat karena memberikan keahlian yang dibutuhkan anak untuk memperoleh kesempatan kerja sekaligus mendapat uang saku. Akan tetapi seorang anak yang melakukan magang cenderung mengalami eksploitasi karena ia tidak memiliki daya tawar dan dibayar sangat rendah
b. Waged labor. Ini bisa ditemukan dalam sektor industri dan sektor informal dan biasanya lebih eksploitatif dari magang. Meski dalam konteks ini anak mendapat bayaran lebih banyak dibanding ketika ia magang, namun jenis ini juga potensial menyebabkan anak mengalami berbagai kekerasan, karena sistem kerja yang berlaku bisanya tidak memberikan perhatian khusus bagi anak dan tidak memperdulikan aspek perlindungan anak
c. Bonded labor (kerja ijon). Ini dianggap sebagai pekerjaan yang paling eksploitatif bagi anak dan biasanya terdapat pada sektor informal dan pedesaan. Dalam konteks ini anak dipaksa bekerja sebagai cara untuk membayar hutang keluarganya kepada majikan. Anak benar-benar berada dalam posisi yang serba sulit dan tidak memiliki daya tawar sama sekali.

Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segara Penghapusan Bentuk bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak mengkategorikan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak:
a. Segala bentuk perbudakan atau praktek jenis perbudakan seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan penghambat (serfdom) serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata
b. Pamanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno
c. Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan
d. Pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat dimana pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak.

Adapun bentuk-bentuk pekerjaan yang membahayakan bagi anak seperti:
a. Anak yang dilacurkan
b. Anak yang bekerja di pertambangan
c. Anak yang bekerja sebagai penyelam mutiara
d. Anak yang bekerja di sektor konstruksi
e. Anak yang bekerja di jermal
f. Anak yang bekerja sebagai pemulung sampah
g. Anak yang dilibatkan dalam produksi dan kegiatan yang menggunakan bahan peledak
h. Anak yang bekerja di jalanan
i. Anak yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga
j. Anak yang bekerja di industri rumah tangga
k. Anak yang bekerja di perkebunan
l. Anak yang bekerja pada penebangan, pengolahan dan pengangkutan kayu
m. Anak yang bekerja pada industri dan jenis kegiatan yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya (ILO-IPEC, 1999)

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 235 tahun 2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak, pekerja anak di lepas pantai atau laut dalam, di kapal serta mengangkut beban di atas 12 kg bagi anak laki-laki dianggap sebagai pekerjaan yang terburuk bagi anak
Konvensi ILO No. 138 (Disahkan Pemerintah Indonesia melalui UU No. 1 tahun 2000) mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dinyatakan bahwa usia minimum bagi anak untuk diperbolehkan bekerja adalah 15 tahun jika pekerjaan itu tidak menganggu kesehatan, keselamatan, pendidikan dan pertumbuhannya. Sementara usia minimum untuk diperbolehkan bekerja atau melakukan pekerjaan yang berbahaya tidak boleh kurang dari 18 tahun.

Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, pengusaha dilarang mempekerjakan anak (Pasal 68). Ketentuan pasal 68 tersebut dikecualikan bagi anak berusia 13-15 untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosialnya. Khusus bagi anak perempuan yang berusia di bawah 18 tahun dilarang dipekerjakan antara jam 23.00-07.00 pagi. UU ini juga menegaskan pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan yaitu: izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, waktu kerja maksimum 3 jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hubungan kerja yang jelas serta anak menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku

Banyak faktor menyebabkan anak-anak terpaksa harus bekerja, baik untuk membantu nafkah keluarga atau untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Kemiskinan, sering dijadikan faktor penyebab. Menteri Hak Asasi Manusia dan Pembangunan Norwegia, Hilde Frafjord Johnson, dalam Konferensi Internasional mengenai Pekerja Anak di Oslo, Norwegia, Oktober 1997 mengatakan: pekerja anak tak hanya merupakan konsekuensi dari kemiskinan, tapi juga biaya dari kemiskinan itu, hingga anak tidak bisa sekolah. Tekanan terbesar menyebabkan anak bekerja di sektor membahayakan adalah kemiskinan. Menurut pakar ekonomi, dengan mengirimkan anak memasuki pasar kerja, keluarga miskin itu tampak tidak mengikuti tingkah laku ekonomi rasional, tapi hanya memiliki sedikit alternatif. Pilihan mereka antara mempertahankan hidup jangka pendek dan perkembangan anak jangka panjang sangat terbatas. Kemiskinan lalu melahirkan buruh anak dan lalu mengabadikan kemiskinan, ketidakadilan, dan diskriminasi. Data ILO menunjukkan, secara rata-rata, anak-anak yang bekerja menyumbangkan sekitar 20-25 persen kepada pendapatan keluarga. Dalam ekonomi dunia yang nilainya mencapai 28 trilyun dollar AS setahun, lebih semilyar manusia masih hidup dengan penghasilan kurang dari satu dollar sehari. Statistik Bank dunia memperlihatkan, lebih dari 1,3 milyar manusia harus hidup dengan penghasilan kurang dari satu dollar sehari dan dua milyar lainnya secara marginal berada pada kondisi sedikit lebih baik. UNICEF memperkirakan, 50 persen anak di dunia berasal dari keluarga miskin. (http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1997/10/27/0042.html).

Anak-anak yang masuk ke pasar kerja menjadi pekerja anak merupakan rasionalisasi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang dilanda kemiskinan. Konstalansi ini menjadi legitimasi mempekerjakan anak-anak, bahkan dengan pekerjaan yang eksploitatif, upah murah dan pekerjaan yang berbahaya (Muhammad Jhoni, 1997). Keadaan pekerja anak ini dilematis, disatu sisi anak-anak bekerja untuk memberikan konstribusi pendapatan keluarga namun mereka rentan dengan eksploitasi dan perlakuan salah. Pada kenyataannya sulit untuk memisahkan antara partisipasi anak dengan eksploitasi anak (Irwanto, 1995).

Pekerja anak, dengan demikian, walaupun masih teramat sulit untuk dihapuskan di Indonesia tapi bukan berarti kita bersikap membiarkan atau malah turut memberikan konstribusi secara langsung tidak langsung bagi bertambahnya jumlah anak-anak yang bekerja terutama di sektor-sektor yang terburuk bagi anak. Pekerja anak adalah masalah besar yang ada di sekitar kita sehingga partisipasi semua pihak sangat dituntut untuk terlibat dalam upaya-upaya yang mungkin dilakukannya untuk mencegah dan menanggulanginya. Bersama kita bisa dan bersama kita untuk mencegah dan melindungi anak-anak dari pekerjaan yang membahayakan fisik, mental, kesehatan serta masa depannya, karena masa depan yang kita berikan kepada anak haruslah masa depan yang cerah (Sumber: Jermal Kaji Ulang: PKPA: 2003)