Koalisi Nasional Penghapusan ESKA: Pemerintah Diminta Tetapkan 2009 sebagai Tahun Penghapusan ESKA di Indonesia

Koalisi Nasional - Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (Konas-PESKA) meminta kepada pemerintah Indonesia untuk menetapkan tahun 2009 sebagai tahun Penghapusan ESKA di Indonesia.

“Kita sangat merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mampu mendorong munculnya kesadaran seluruh komponen masyarakat, dari lingkungan keluarga hingga institusi dan korporasi agar pada 2009 sudah tumbuh dan meluas sebuah gerakan di berbagai lini dalam rangka penghapusan ESKA di Indonesia,” ungkap Kordinator Konas PESKA Indonesia, di Jakarta, Rabu kemarin (31/12)

Menurut Sofian, masalah ESKA sudah merupakan bencana besar yang masih terorganisir secara rapi di Indonesia. Selain transaksi sangat sulit dilacak disebabkan pelaku menggunakan HP di setiap aksinya, hukum dan aparat penegak hukum terutama kepolisian juga terkesan ragu-ragu ketika menangkap pelaku ESKA dengan alasan suka sama suka,” paparnya.

“Sejauh ini, pemerintah sudah mengalami banyak kemajuan dalam penghapusan trafficking, premanisme, korupsi dan sebagainya; tapi masih lemah, bahkan cendrung gagal dalam penanggulangan anak yang sebagian besar mereka adalah siswi SMP dan SMA yang terjebak dalam pelacuran terselubung di Indonesia,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah agar menjadikan 2009 menjadi momentum dan titik tolak upaya pembersihan Indonesia dari segala bentuk eksploitasi seksual pada anak.

Sofian mencontohkan, misalnya pemerintah melalui mengeluarkan kebijakan ketat terhadap hotel, penginapan café dan lokasi hiburan yang selama ini banyak disinyalir dimanfaatkan pelaku sebagai tempat transaksi dan melakukan ESKA.

Penelitian anggota Konas PESKA sepanjang 2008 di 6 kota besar di Indonesia ini melaporkan, jumlah anak-anak korban ESKA di Indonesia telah sangat mengkhawatirkan, yakni sekitar 29,1 ribu – 150 ribu anak atau estimasi 100 kali lipat dari 291 jumlah responden anak yang dilibatkan dalam penelitian ini, masing-masing 76 anak di 5 Kabupaten Kota di Sumatera Utara, 47 anak di Surabaya, 38 anak di Solo, 30 anak di Semarang, 50 anak di Manado dan 50 di Indramayu. Dari 6 daerah yang diteliti menunjukkan sebagian besar sample (67 – 91 %) yang diambil merupakan korban pelacuran terselubung.

Angka ini, katanya, didasarkan pada efek bola salju dalam proses penelitian yang menemukan jumlah anak-anak lain yang diketahui dari responden yang diwawancarai. Misalnya penelitian PKPA terkait hal ini melaporkan, seorang siswi SMP dan SMA/ SMK yang menjadi responden dapat memberikan informasi tentang 3 – 15 teman sekelas, satu sekolah atau teman sepermainannya yang sama-sama pernah menjadi korban ESKA.

Demikian juga di Solo, laporan Yayasan Kakak mencatat, 21 dari 38 anak mengaku terjun ke dunia ESKA akibat pergaulan bebas, factor yang sangat mendominasi dibanding kebutuhan ekonomi, masalah di keluarga atau pacaran dan korban perkosaan. Dengan kata lain, setiap responden yang diwawancarai mengikuti teman-teman lain yang menjadi teman bergaulnya.

Estimasi UNICEF sebelumnya (2007) sekitar 30 persen dari perempuan yang dilacurkan berusia di bawah 18 tahun atau 40.000-70.000 anak korban eksploitasi seksual dan sekitar 100.000 anak diperdagangkan setiap tahun.

Penelitian yang didukung oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan RI ini dilaksanakan lima 5 anggota Konas PESKA ditambah 1 instansi Pemerintah yaitu. Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) Cabang Indramayu di Indramayu-Jawa Barat, Biro Pemberdayaan Perempuan (Biro PP) Manado di Manado, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak - Medan) di 5 Kabupaten/ Kota di Sumatera Utara, Yayasan SETARA di Kota Semarang, Jawa Tengah, Yayasan KAKAK di Surakarta, Jawa Tengah dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Surabaya, Jawa Timur.

Dijelaskan, katagori ESKA meliputi Pelacuran anak, pornografi anak, perdagangan anak untuk tujuan seksual dan wisata seks anak serta pernikahan dini untuk tujuan eksploitasi seksual. (Jufri)

FOTO FOTO TERBARU KELUARGA




Pembantu Rumah Tangga Anak di Kota Banda Aceh

Dengan jumlah penduduk 170.542 jiwa, yang berada pada sembilan kecamatan, Kota Banda Aceh, secara umum memiliki tingkat kesejahteraan lebih baik dibandingkan kabupaten/ kota yang lain di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Keberadaannya sebagai ibu kota provinsi juga menyebabkan banyak penduduk dari kabupaten/kota lain datang untuk mencoba mengadu nasib, diantaranya ada terpaksa bekerja sebagai PRTA.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan instrumen pengumpulan data; wawancara, observasi dan fokus grup diskusi (FGD) melibatkan 64 orang pekerja rumah tangga anak (PRTA) perempuan dan 38 orang dewasa, serta 10 orang dewasa mengikuti FGD. hasilnya diperoleh berbagai data dan informasi mengenai PRTA di Kota Banda Aceh.

Selama 26 hari penelitian lapangan, diwawancarai pekerja rumah tangga anak (PRTA) perempuan sebanyak 64 orang, sesuai kreteria yang ditetapkan, dengan variasi umur 11-17 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang (17 persen) masih sekolah dan 43 orang (83 persen) tidak bersekolah, diantaranya enam ornag tidak menamatkan sekolah dasar

Kemiskinan dan putus sekolah ditemukan sebagai faktor utama menyebabkan mereka terpaksa bekerja sebagai PRTA. Dari kedua faktor tersebut muncul faktor lain seperti tidak betah di kampung, ingin mencari uang untuk diri sendiri, membantu keluarga serta untuk melanjutkan sekolah. Hanya sembilan orang dalam penelitian yang ditemukan berasal dari Kota Banda Aceh. Selebihnya berasal dari desa-desa di 13 kabupaten/kota di Provinsi NAD (53 orang), serta 11 orang berasal dari luar Aceh yaitu Provinsi Sumatera Utara (tujuh orang), Lampung (dua orang), DKI Jakarta (satu orang) dan Jawa Barat (satu orang).

Mereka melakukan pekerjaan kerumah-tanggan seperti menjaga anak, kebersihan rumah, menyuci, menyetrika, memasak dan pekerjaan lain. Mereka umumya mulai bekerja dari jam lima pagi dan ada berakhir jam 12 malam. Waktu kerja mereka dominan di atas tiga jam sehari, beberapa orang bekerja lebih delapan jam sehari. Pekerjannya membutuhkan kehati-hatian, keterampilan dan kesigapan. Kesalahan, kekeliruan atau keterlambatan menyelesaikan pekerjaan dapat berakibat terjadinya kekerasan fisik dan psikis seperti ditampar, dipukul, dilempar, ditendang, dicubit, dimarahi, dimaki, dihina atau dicontohkan dengan binatang. Sementara kekerasan seksual yang terindetifikasi dalam bentuk pelecehan seksual ringan.

Tiga aspek direkomendasikan untuk mencegah dan menanggulangi masalah ini. Pertama, akses dan kualitas pendidikan terutama pendidikan dasar di pedesaan di Aceh, tetap harus menjadi prioritas utama Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota dengan berbagai kebijakan operasional dan anggaran realistis untuk menjamin semua anak-anak di Aceh memperoleh haknya atas pendidikan.

Kedua, pencegahan dan perlindungan PRTA berkaitan dengan kebijakan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Di Aceh keberadaan PRTA seharusnya diakui dan diposisikan sebagai salah satu permasalahan anak perempuan. Komite Aksi Provinsi dan Komite Aksi Kabupaten Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (PBTA) seharusnya dibentuk dan dimaksimalkan peran dan fungsinya agar keterbatasan SKPA sesuai tupoksinya dapat dijembatani, sehingga permasalahan PRTA di Banda Aceh khususnya dan di Aceh umumnya dapat ditanggulangi

Ketiga, berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis dan yang dialami PRTA seharusnya ditempatkan pada posisi pemerintah bertanggungjawab, keluarga berkewajiban, masyarakat berperan serta dan anak-anak berpartisipasi. Pemerintah Aceh dan Kota Banda Aceh hendaknya memiliki mekanisme dan program yang jelas untuk dapat melindungi, memonitor, merehabilitasi dan memberikan pendampingan kasus-kasus kekerasan terhadap PRTA. Sektor ini harus dimasukkan sebagai salah satu area kerja khususnya Dinas Sosial/BPMKS dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada tingkat provinsi dan Kota Banda Aceh