Anak-anak Dilibatkan Kampanyekan Bisnis dan Hak Anak

Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) melibatkan komunitas film dan teater anak di wilayah Pulau Sumatera untuk mengkampenyakan bisnis dan hak-hak anak melalui Festival Film Anak (FFA) dan Festival Teater Anak (FTA) tahun 2017 dengan tema Bisnis dan Hak-Hak Anak. 

“Tahun 2017 ini adalah ke 10 kalinya PKPA menggelar FFA dan FTA, sebagai media untuk mengkampanyekan perlindungan anak dan tahun 2017 ini kita memilih tema Bisnis dan Hak-Hak Anak” kata Sulaiman Zuhdi Manik, Panitia Pelaksana, kepada wartawan, Rabu (26/7/2017).

Tema tersebut, lanjut Sulaiman, sebagai upaya PKPA mensosialisasikan hubungan antara bisnis dan pemenuhan hak-hak anak. “Relasi keduanya tidak sebatas pada aspek pekerja anak saja, sektor bisnis berkaitan dengan dampak positif dan negatif terhadap pemenuhan dan perlindungan anak, melalui kegiatan ini kita harapkan masyarakat dan pelaku bisnis semakin memahami aspek tersebut” ujar Sulaiman.

Sub tema
Menurut Sulaiman, ada tujuh sub tema yang dapat dipilih pelaku film atau teater yaitu peran perusahaan mendukung fasilitas dan kegiatan anak di lingkungan, aktifitas/operasional bisnis yang melanggar hak anak, peran pemerintah dan masyarakat dalam mencegah pekerja anak, pekerja anak sektor domestik (industri rumah tangga, PRTA), pekerja anak di sektor industri (perikanan, perkebunan, pertanian, tekstil, pertambangan, retail, perhotelan, dll), pekerja anak di jalanan dan pelibatan anak dalam bisnis ilegal (Narkoba, prostitusi, judi, dll).

Untuk membantu pihak-pihak dalam pemahaman tema dan sub tema tersebut, PKPA, tambah Sulaiman, akan melakukan workshop film dan teater pada awal Agustus 2017 di Medan, sehingga diharapkan calon peserta dapat segera mengirimkan sinopsis atau draft naskah kepada panitia. “Wokshop ini dilakukan gratis atau bagi pihak yang ingin melakukan workshop sendiri di komunitas atau sekolahnya, PKPA akan menyediakan fasilitator secara gratis”, ujar Sulaiman. 

Syarat-syarat
Adapun syarat-syarat mengikuti FFA dan FTA 2017 yaitu peserta adalah tim yang terdiri dari minimal tiga orang anak (usia 6 - 18 tahun) berdomisili di wilayah Sumatera, tim didampingi orang dewasa (misalnya guru/orang tua/staf lembaga pendamping anak, seluruh proses produksi film dilakukan oleh anak (orang dewasa hanya sebagai pembimbing) dan peserta wajib mengisi formulir dan mengikuti tahapan kegiatan FFA dan FTA.


“Deadline penyerahan berkas lomba pada 29 September 2017 sementara penganugrahan kepada pemenang FFA dan FTA 2017 pada 21 Oktober 2017, bertepatan dengan perayaaan hari ulang tahun PKPA ke 21. Informasi lengkap dapat menghubungi panitia melalui telepon, SMS atau WA ke nomor  082304007061, facebook festivalfilmanak” atau mengakses di www.pkpaindonesia.org”, pungkas Sulaiman.  

Menggunakan Sepeda Motor ke Sekolah

http://harian.analisadaily.com/opini/news/menggunakan-sepeda-motor-ke-sekolah/357036/2017/06/06

Oleh: Sulaiman Zuhdi Manik. 

Secara nasional, Korlantas Polri menyebutkan, tahun 2016 terjadi 105.374 kasus kecelakaan lalu lintas de­ngan korban meninggal 25.859 orang, luka berat 22.939 orang dan luka ringan 120.913 orang. Kasus tersebut me­ningkat dari tahun sebelumnya yaitu 98.970 kasus tahun 2015 dan 95.906 kasus tahun 2014 (kompas.com). Tahun 2016, dari 4.427 jumlah kecelakaan sepeda motor yaitu 527 orang meninggal, 579 luka berat dan 3.321 luka ringan (news.viva.co.id).
Di Jakarta, tahun 2016, 1.253 orang pelajar jadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan 1.156 orang tahun 2015 (http://www.otomania.com). Sementara di Sumatera tahun 2015 terjadi 21.390 pelanggaran lalu lintas dan 20.165 kali tahun 2016. Operasi Zebra tahun 2015 menindak langsung (tilang) 27.525 set, teguran 3.865 kali dan 17.066 set tilang serta teguran 3.099 kali tahun 2016 (daerah.sindonews.com).
Keselamatan Anak
Kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas melibatkan pelajar atau anak (seseorang berusia di bawah 18 tahun) di berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Sumatera Utara telah menjadi keprihatinan. Menurut World Health Organization (WHO), Indonesia kehila­ngan hingga 400 ribu nyawa di bawah usia 25 tahun setiap tahun karena kece­lakaan lalu lintas atau setara seribu kema­tian remaja setiap harinya (http://otomotif.liput­an6.com).
Rendahnya kesadaran mematuhi peraturan berlalu lintas dan memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta lemahnya penerapan hukum untuk menjadikan keselamatan anak sebagai pertimbangan utama menye­babkan anak-anak kita masih bebas memakai sepeda motor dalam berbagai akifitas. Orang tua, penegak hukum dan pendidik mengalami paradox-ambigu; mengakui kebe­naran tapi manipulatif bersikap. Kemauan taat regulasi, tapi unsur kebebasan dalam diri berakibat regulasi yang diketahui diabaikan akibat penga­ruh materi, keadaan milleu (lingkungan) atau kata hati (consciensi). Proses ber­fikir otak bagian neo cortex sering ne­gatif menghadapi apakah anak dibiarkan menggunakan kenderaan atau tidak.
Kita, orang tua, membiarkan atau me­mfasilitasi anak menggunakan kende­raan bermotor. Orang tua narsistik; bang­ga jika anaknya sudah mahir mengen­derai sepeda motor. Narsistik intensi agresivitas, kecenderungan berperilaku yang berlawanan dengan aturan umum atau norma sosial secara sengaja yang dapat mengakibatkan kerugian dan keru­sakan terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. Kita tahu mereka belum me­miliki SIM tapi membiarkan atau me­nyuruh anak memakai kenderaan dan terkadang disertai pesan agar melalui jalan kecil atau gang untuk menghindari polisi. Pesan langsung kepada anak ba­gai­mana cara melanggar hukum. Pelang­garan itu dimulai dari pesan orang tua dan keluarga.
Konvensi Hak Anak menyatakan, anak belum matang secara fisik dan men­tal sehingga penting untuk selalu diberikan perlindungan untuk menjamin anak memperoleh perlin­dungan dan hak-haknya agar mereka dapat hidup, tum­buh, berkembang dan berpartisipasi se­ca­ra optimal sesuai harkat dan martabat kema­nu­siaan, serta mendapat perlindu­ngan dari segala hal yang membaha­yakan keselamatan fisik dan psikisnya.
Perkembangan usia anak relevan dengan perilaku berlalu lintas. Keinginan memperoleh kepantasan dan kemata­ngan seringkali menjerumuskan mereka berperilaku mengarah kenakalan. Ling­kungan dan teman sangat mempe­nga­ruhi, apalagi keluarga ikut mendukung atau kurang membimbing. Mereka sedang mencari indentitas dan pola hidup dan hal itu sering tidak sesuai norma hukum dan sosial. Penelitian Caspi dan Moffit (Davies, Hollin dan Bull, 2004) perilaku kriminalitas anak (kriminalitas kecil hingga kriminal berat) telah muncul dari masa kanak-kanak namun akan meningkat pada usia masa remaja dan mencapai puncaknya di usia remaja akhir (16-18 tahun). Mereka bangga melang­gar hukum. Mereka bangga jika mele­wati polisi tapi tidak diberhentikan. Lagi-lagi orang tua bangga jika selama berken­dara, anak belum pernah diber­hen­tikan polisi atau tilang.
Umumnya pengelola sekolah telah melarang siswa memakai kenderaan ke sekolah, namun larangan tersebut terbatas karena anak memarkirkan kenderaan di luar lingkungan sekolah. Pendidik sebenarnya tahu pola ngibul siswa tersebut, apalagi ada pihak me­manfaatkan situasi dengan menye­diakan lahan parkir di luar sekolah. Tapi benar, ada juga sekolah dimana siswanya benar-benar tidak ada menaiki kenderaan sendiri ke sekolah.
Norma hukum
UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan pelak­sanaannya secara otomatis melarang siswa (belum berusia 17 tahun) menaiki kenderaan sendiri karena belum memi­liki SIM sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (pasal 77 ayat 1) dengan sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah (pasal 281).
Aturan tersebut merupakan ancaman pidana bersifat alter­natif; pidana kuru­ngan atau denda. Hakim akan me­nentukan hukuman paling tepat kepada pelanggar. Polisi biasanya menilang dan meminta orang tua anak mengambil ken­deraan di kantor polisi setelah mengurus surat tilang. UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur pidana penjara kumulatif dengan pidana denda. Ketika anak sebagai pelaku, pidana denda tidak termasuk dalam pida­na pokok atau tambahan. Pidana pokok untuk anak adalah peringatan, pidana dengan syarat pembinaan di luar lem­baga, pelayanan masyara­kat atau pe­ngawasan. Kemudian pidana pelati­han kerja, pembinaan dalam lembaga dan pili­han terakhir adalah penjara. Se­men­tara pidana tambahan yai­tu ­pe­rampasan keuntungan yang dipe­roleh dari tindak pidana atau  pemenuhan kewajiban adat.
Tanggung jawab suatu tindak pidana dalam asas hukum pidana kita mengatur bahwa tidak dapat dialihkan kepada orang lain, termasuk orang tua atau keluarga anak. Orang tua hanya dapat diminta pertanggungjawaban perdata sesuai pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana orang tua dan wali bertanggung jawab tentang keru­gian yang disebab­kan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.
Penegakan hukum yang adil
Orang tua menjadi kunci utama dan pihak paling bertanggungjawab. Peneli­tian kriminalitas remaja di Inggris (Snyder: 2006) dan Sickmund (2006) di Amerika Serikat menemukan pelaku kejahatan kekerasan anak banyak berasal dari rumah tidak harmonis, latar belakang sosial-ekonomi rendah, akses ke senjata tanpa pengawasan yang cukup, pernah mengalami kekerasan dan pengabaian serta anak yang meng­gunakan atau menyalahgunakan zat adiksi terlarang (Brown, 2010).
Kesadaran bahwa hal tersebut mem­bahayakan keselamatan anak, hendak­nya menjadi dasar pertimbangan orang tua, terutama jika mendasarkan perilaku berlalu lintas kita masih buruk. Kepenti­ngan terbaik anak adalah pertimbangan dan tujuan utama kepu­tusan orang tua.
Tujuan adanya hukum untuk mem­peroleh kedamaian, keserasian dan ketertiban. Kita semestinya mematuhi aturan hukum agar hidup berkeadilan dan berkebaikan. Masyarakat berperan menentukan penegakan hukum dan dalam hukum yang tegak dan adil itulah level kebudayaan kita. Jika tetap membiarkan pelanggaran, maka disitu­lah berarti kebudayaan kita berada. Jangan salahkan jika ada menilai kita sebagai masyarakat kacau, karena perilaku kita kacau di jalan raya.
Distribusi hak dan kewajiban kita tidak seimbang. Hukum yang berlaku tidak lagi menjadi dasar berperilaku. Pemakluman terhadap anak berkendara tanpa SIM hanya akan memperlemah hukum dan peran penegaknya. Kesemra­wutan dan perilaku kacau masyarakat di jalan raya dipicu ketidakadilan hukum. Seorang saja yang patuh tidak cukup di jalan raya. Ego setiap manusia akan muncul di jalan raya dan itu hanya akan membuat kesemerawutan bertambah. Mengikuti orang yang melawan arus menjadi biasa. Kehadiran fisik polisi di jalan menjadi acuan kepatuhan. Tentu tidak setiap saat polisi berdiri di setiap jengkal jalan raya.
Penegakan hukum yang tegas terha­dap anak tidak sekedar menilang dan meminta orang tua menebus tilang serta meng­ambil kenderaan di kantor polisi. Perlu dibuat perjanjian tertulis melibat­kan orang tua dengan sanksi jika melakukan pelanggaran lagi orang tua membayar denda maksimal atas pelang­ga­ran anaknya, atau bisa jadi SIM orang tuanya dicabut. Hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia dan oleh karena itu hukum harus selalu dite­gakkan dengan memper­hati­kan kepas­tian, kemanfaatan dan keadilan. ***
Penulis bekerja di Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA)

Petani Garam Korban Gempa: mereka belum bangkit sendiri

7 Desember 2016, gempa bumi di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, menyebabkan korban jiwa, kerusakan rumah, jalan raya dan fasilitas umum. Seseran gempa juga berdampak langsung terhadap petani garam di Gampong (desa) Lancang Paru, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Bentuk kerusakan seperti runtuhnya Jambo (rumah produksi) dan Jantan (alat penyaring air dan pasir laut) serta keretakan tanah di area Jambo maupun aliran air menyebabkan air laut bebas masuk ke lahan.

Pasca 7 Desember 2016, selama lebih satu bulan lebih mereka yang bertani garam, bersama penduduk lainnya juga harus hidup di tenda di Dusun Lapangan. Sampai minggu ketiga Februari 2017, dari 402 kepala keluarga di Gampong Lancang Paru, masih banyak tidur di tenda yang didirikan di depan rumah dengan alasan untuk keamanan dari gempa susulan atau bagian-bagian rumah yang retak atau rubuh.  

Turun-temurun


Petani garam di Gampong Lancang Paru, sudah ada lebih 100 tahun lalu. Saat ini terdapat 94 unit rumah produksi (Jambo) dan sedikitnya 200 orang penduduk gampong menjadi petani garam yang didominasi perempuan, dengan lahan dan tampat produksi tidak jauh dari rumah. Mereka ada petani yang memiliki Jambo dan lahan sendiri serta ada menyewa atau menjadi pekerja di lahan orang lain dengan sistem bagi hasil; dua bagian untuk pemilik lahan dan Jambo serta satu bagian untuk pekerja.

Garam yang diproduksi adalah garam kasar untuk konsumsi rumah tangga dengan pasar utama di Kabupaten Pidie Jaya. Garam dari Lancang Paru memiliki keistimewaan karena diolah alamiah dan sangat baik digunakan untuk mengolah asam sunti. Jika menggunakan garam produksi pabrik, asam sunti yang diolah cepat busuk dan rasanya kurang enak. Garam tersebut juga digunakan untuk penyedap rasa masakan.

Rutinitas kerja sejak zaman nenek-moyang tersebut dianggap menjadi tradisi kerja dan identitas mereka. Identitas yang tidak hanya memberikan makna terhadap kehidupan dan pola relasi di lingkungan kerja tapi sekaligus menjadi ciri yang melatarbelakangi usaha pertanian garam tetap mereka lakukan sampai sekarang. Identitas sebagai petani garam dari nenek moyang tersebut telah merupakan totalitas dan menunjukkan ciri-ciri, keadaan khusus atau jati diri dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari pekerjaan dan kehidupan mereka sehari-hari. Alasan ini pula menyebabkan model produksi baru yang pernah disediakan satu lembaga internasional pasca gempa dan tsunami Aceh tahun 2010 lalu mereka tinggalkan, karena dianggap menjauhkan dari tradisi yang mendarah-daging.

Rutinitas kerja
Pagi hari,  jam 07.00, mereka mulai bekerja, mengangkat pasir laut ke Jantan dan menyiram pasir dalam Jantan dengan air laut. Hasil saringan air yang ditampung dalam jerigen kemudian dibawa dalam tong bekas cat atau jeregen dengan cara menjunjung ke Jambo, kemudian dimasukkan ke kuali untuk dimasak selama 10-12 jam.

Bekerja lebih 12 jam sehari dengan memasak 200 liter air asin dalam dua tungku, petani garam akan menghasilkan 20-25 kilogram garam. Dengan harga jual Rp. 3.000/kg maka penghasilan diperoleh Rp. 60-75 ribu/hari. Jumlah harian garam yang diproduksi tidak pasti. Menurut petani, jumlah dan kualitas garam tergantung musim hujan atau kemarau. Musim hujan, kandungan garam berkurang, jika dimasak 100 liter biasanya menghasilkan 15-16 kilogram garam. Pada musim kemarau, dengan jumlah air yang sama akan menghasilkan 20-25 kilo garam. Musim kemarau kandungan garam dalam pasir dan air lebih tinggi.

Harga jual garam petani kepada muge (pengumpul) yang datang menggunakan sepeda motor, tidak pasti, setiap hari. Muge yang menentukan harga. Jika produksi petani banyak, musim kemarau, harga beli Muge biasanya rendah; pada kisaran Rp. 1.800-2.000/kilo. Jika produksi berkurang (musim hujan) harga garam akan naik, dengan harga tertinggi Rp. 4.000/kilogram. Dengan demikian range harga jual garam petani kepada Muge adalah Rp. 1.800-4.000/kilo. 

Jika musim kemarau, sambil memasak air garam, petani biasanya mengangkat pasir laut untuk disimpan di Jambo (rumah produksi). Pada musim hujan, pasir simpanan tersebut yang dipergunakan. Mereka mengangkat kembali pasir dari Jambo ke tempat penyaringan (Jantan) yang letaknya 15-30 meter dari Jambo dengan menjunjung dalam karung plastik dengan berat 20-35 kilogram. Pernah dipergunakan alat atau kereta dorong, namun daya tahan alat dorong tersebut tidak lama, akibat pengaruh air asin, daya tahannya maksimal enam bulan. Membeli kembali alat dorong baru, secara ekonomi dikatakan tidak mungkin. Alat pengangkat pasir dan air yang lain belum ada ditemukan petani.    

Petani garam mengatakan, mereka hanya kuat mengangkat pasir 30-40 kali sehari. Selain karena berat beban pasir dan air yang diangkat, pekerjaan tersebut setiap hari dilakukan, sehingga lelah kemaren belum hilang, hari ini sudah melakukan pekerjaan yang sama. Apalagi, selain menjadi petani garam, pada saat bersamaan pekerjaan domestik dikerjakan. Rutinitas perempuan di pedesaan tetap dilakukan. Bagi perempuan orang tua tunggal, sambil bekerja di ladang garam, mereka menjaga anak, memasak, mencuci dan pekerjaan rumah tangga lain. Jika proses memasak air sudah dilakukan di Jambo, mereka berjalan kaki pulang ke rumah untuk mencuci atau memasak dan kemudian kembali lagi ke Jambo untuk mengecek proses pemasakan air menjadi garam.

Hasil garam untuk keluarga
Hasil jual garam berkontribusi langsung terhadap nafkah harian keluarga dan membiayai keperluan anak sehari-hari seperti uang transport ke sekolah, uang jajan dan keperluan harian lain. Suami yang berkerja sebagai buruh kapal penangkap ikan, penghasilannya tidak pasti. Mereka umumnya keluarga miskin dengan penghasilan pas-pasan. Anak-anak mereka ada putus sekolah terutama setelah tamat sekolah menengah pertama.

Biaya harian anak ke sekolah seperti transport, uang jajan dan keperluan sekolah lain dirasakan membebani, apalagi jumlah anak mereka antara 4-5 orang. Pemerintah memang menggratiskan uang sekolah, namun transport dan jajan harian serta pungutan lain dianggap memberatkan. Terutama akibat kenaikan harga-harga kebutuhan sekarang, total pendapatan keluarga dianggap tidak mencukupi. Putus sekolah dan kemudian bekerja membantu orang tua menjadi pilihan anak laki-laki dan perempuan.

Bagi perempuan yang memiliki suami, jika penghasilan suami dari melaut tidak mencukupi, uang dari hasil bertani garamlah menjadi tumpuan, termasuk jika suami tidak bekerja karena ada acara sosial di kampung atau faktor cuaca menyebabkan nelayan tidak melaut.

Belum bangkit sendiri
Besarnya biaya pembangunan Jambo dan Jantan bagi banyak perempuan, terutama orang tua tunggal, yang mencapai 5-7 juta disebutkan sebagai faktor utama mengapa dua bulan lebih pasca gempa belum bertani garam lagi. Jambo-jambo dan Jantan yang rubuh akibat gempa sampai sekarang masih ada dibiarkan begitu saja, beberapa sudah dirubuhkan dan Jambo yang masih dianggap kuat, petani sudah memulai aktivitasnya seminggu pasca gempa.

Selalu menanti bantuan kemanusiaan, dianggap bukan pilihan terbaik untuk kelanjutan hidup keluarganya. Tidak semua keperluan hidup terpenuhi dari bantuan kemanusiaan berbagai pihak. Tidak semua bantuan yang datang dapat merespon secara spesifik keperluan korban gempa, terutama untuk perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas. Bantuan berbagai pihak dominan berupa makanan, mie instan, minyak goreng atau keperluan anak sekolah. Sensifitas kemanusiaan kita masih dominan pada aspek tersebut.


Mereka, petani garam di Gampong Lancang Paru, merupakan korban gempa bumi. Usaha mereka terdampak langsung dan gempa tersebut menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan mereka. Masyarakat korban gempa Pidie Jaya, khususnya petani garam, bukan saja berhak atas bantuan kemanusiaan pada masa tanggap darurat, dalam konteks hak asasi manusia, kita berkewajiban untuk secara bersama-sama membangun kembali bagian mata pencaharian mereka yang rusak akibat gempa, sebagaimana dimandatkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Bukan “belas kasihan” atau turut serta pada masa tanggap darurat, tetapi akan sangat penting untuk menghidupkan kembali sektor ekonomi dan mata pencaharian petani garam korban gempa oleh pemerintah maupun masyarakat dengan membangun kembali Jambo, Jantan dan menyediakan peralatan kerja sehingga korban bangkit bersama membangun kehidupannya, dengan tetap memperhatikan dan mengakui identitas diri petani garam untuk meningkatkan produksi, meringankan beban kerja, mempersingkat waktu dan alur kerja, meningkatkan harga jual dan menyediakan ruang kerja yang sehat untuk perempuan