Darurat Kekerasan di Sekolah

Pengeluaran  anak didik dari sekolah, masih terjadi. Setidaknya, satu kasus pengaduan dari orang tua anak diterima Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) November 2017.

Di satu sekolah menengah kejuruan di Kota Tebing Tinggi, seorang anak didik yang sedang magang di satu pusat perbelanjaan diketahui mengambil satu jenis es krim dan memakannya. Kasus tersebut sebenarnya telah selesai secara restoratif justice di kepolisian, namun guru pembimbing dan kepala sekolah berpandangan lain, si anak dan tiga rekannya dikeluarkan dari sekolah.

Mengeluarkan anak bermasalah dari sekolah bukan kasus di atas saja. Ada beragam cara dan bentuk pelepasan tanggungjawab sekolah terhadap anak-anak bermasalah dengan hukum yaitu anak sebagai korban, pelaku maupun saksi. Sekolah, tidak mau repot, apalagi kepentingan peserta didik lain sering dijadikan alasan. Solusi jangka pendek selalu dipandang sebagai kebaikan. Sekolah melepaskan tanggungjawab dan kewajibannya.

Tindakan tidak bertanggungjawab. Sekolah justru dipertanyakan peran dan fungsinya sebagai lembaga pendidikan maupun guru bimbingan yang ada di sekolah tersebut. Sekolah bukan saja bertugas menertibkan anak-anak selama dalam pengawasannya. Sekolah memiliki mandat untuk mendidik dan mengajar setiap anak. Guru sangat berperan membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal (Mulyasa: 2005:10). Perilaku anak di luar sekolah  dipengaruhi bagaimana si anak dibentuk di sekolah. Jika  ada anak bermasalah secara hukum dalam proses belajar-mengajar, maka mungkin di sekolahnya juga ada masalah.

Dilema Pendidik
Pendidik dan tenaga kependidikan sekarang sering mengeluh berujung diam terhadap sikap-perilaku anak zaman now yang personalitinya dianggap sulit dikendalikan. Rujukan pengalaman dididik dulu tidak efektif diterapkan, malah dapat berujung fatal. Beberapa berkata; sejak ada undang-undang perlindungan anak pendidik tidak bebas lagi mengajar. Mereka merasa dikekang karena dicubit sedikit saja muridnya, orang tuanya sudah melapor ke polisi. Makanya ada pendidik mengusulkan agar diberikan diskresi menerapkan hukuman di sekolah.

Pengetahuan dan keterampilan pendidik kurang terupdate. Malah, masih ada bersikap seperti raja yang tak pernah salah atau menakuti untuk menenteramkan peserta didik. Terjadi pergeseran makna pendidikan yang holistik akibat sikap dan budaya pendidik dan lingkungan yang mempengaruhinya. Pada beberapa kasus keterikatan yang saling memerlukan (sekolah dan peserta didik) didasari oleh besaran dana yang akan diterima. Kuantitas peserta didik menjadi target karena terkait dengan alokasi anggaran dan pencapain jam mengajar.

Kegundahan peserta didik terhadap beban pelajaran, suasana kelas membosankan hingga konflik antar peserta didik, pendidik hingga kepala sekolah, secara langsung berimbas kepada peserta didik. Frustasi, skeptisme hingga ketidak-sukaan kepada elemen-elemen sekolah tidak jarang berujung kepada sikap frustasi atau mengambil jalan pintas. Kekerasan terhadap anak hingga menuding anak sebagai pembawa masalah di sekolah diantara wujud sekolah kita.

Gugus Tugas di Sekolah
Pengeluaran peserta didik dari sekolah, bullying dan perilaku negatif lain sesungguhnya tidak akan terjadi jika seluruh lembaga pendidikan telah memahami dan menerapkan secara utuh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Permen ini menakankan pentingnya setiap lembaga pendidikan melakukan tindakan pencegahan untuk menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari tindak kekerasan, membangun lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan antara lain dengan  membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan  perwakilan orang tua/wali. Gugus tugas sekolah tersbutlah bertugas untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum terhadap anak didik terutama dalam proses belajar-mengajar.

Lembaga pendidikan diwajibkan menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan tindak kekerasan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan Kementerian dan melakukan sosialisasi POS dalam upaya pencegahan tindak kekerasan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah dan masyarakat.

Permen ini menegaskan bahwa dalam penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan tidak reaktif-emosional dengan mengeluarkan anak didik, tatapi mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, pertumbuhan dan perkembangannya, persamaan hak (tidak diskriminatif), mempertimbangkan pendapat peserta didik, tindakan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif dan perlindungan terhadap hak-hak anak dan hak asasi manusia.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2016 tentang penerapan regulasi baru di tahun pelajaran 2016/2017 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia menekankan bahwa kekerasan terhadap anak sebagai situasi yang teramat penting dan darurat untuk diselesaikan, sehingga Kemendikbud mendorong setiap sekolah dan daerah memiliki prosedur dan jaring pengaman dalam pencegahan dan menanggulangi kekerasan terhadap anak.

Penutup
Keikhlasan sekolah menerapkan Permen 82/2015 secara aktif dan holistik, tidak bermakna pengakuan bahwa di sekolah tersebut darurat kekerasan terhadap anak. Permen ini menekankan aspek pencegahan sebagai aspek utama dengan menjalin kolaborasi terbuka dengan orang tua dan siswa dan simpul jejaring lain. 

Opini ini telah dipublikasikan di: http://harian.analisadaily.com/opini/news/darurat-kekerasan-di-sekolah/471380/2017/12/18

Bappeda Kota Gunungsitoli Komitmen Beri Ruang Partisipasi Anak

Gunungsitoli/13/12/2017. Forum Anak Kota Gunungsitoli (FAKOLI) didampingi Dinas Pengendalian Penduduk, Ppemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas (P5A) Kota Gunungsitoli dan PKPA Cabang Nias lakukan hearing kepada BAPPEDA di  Gunungsitoli (Selasa 21/12/2017) sebagai tindak lanjut audiensi FAKOLI kepada Walikota Gunungsitoli akhir November 2017 lalu.

Hearing yang diikuti 20 orang dari pengurus dan anggota FAKOLI tesebut dilakukan di ruang rapat Bappeda Kota Gunungsitoli diterima Sekretaris BAPPEDA, Karya Septianus Batee, SSTP, MAP, didampingi  Kasubbag Umum, Kasubbag Program, Kepada Bidang dan beberapa staff.

Ketua FAKOLI, Tania Ziliwu, setelah memperkenalkan pengurus FAKOLI juga  menyampaikan tujuan FAKOLI sebagai wadah partisipasi anak dan mengingatkan kembali pentingnya keterlibatan anak dalam perencanaan, proses dan evaluasi pembangunan  Gunungsitoli.

“Kami berharap Pemerintah Gunungsitoli dapat melibatkan forum anak dalam Musrenbang. Kita sedang berupaya menjadikan Gunungsitoli sebagai Kota Layak Anak, maka hal tersebut akan tampak pada tingkat partisipasi anak dan pemenuhan hak anak di Gunungsitoli, serta anggaran-anggaran yang responsif hak anak” ujar Tania. “Kamipun telah mengajukan program kegiatan yang nantinya akan kami laksanakan tahun 2018” tambah Tania Ziliwu.

Staf Community and Child Development PKPA Cabang Nias menambahkan bahwa anak memiliki sejuta ide untuk membangun Gunungsitoli, oleh sebab itu sangat diharapkan Pemerintah dapat mendengar suara anak, melalui Forum Anak Kota Gunungsitoli.

Sekretaris BAPPEDA Gunungsitoli mengapresiasi kedatangan Forum Anak tersebut, karena Pemerintah sangat memerlukan saran dan kritik untuk membangun Kota Gunungsitoli. "BAPPEDA berjanji akan mengundang dan melibatkan FAKOLI mulai dari konsultasi publik, asistensi dan musrenbang RKPD  tahun 2018. Selain itu, BAPPEDA juga berjanji akan menyampaikan kepada Walikota Gunungsitoli untuk  menerbitkan surat edaran terkait pelibatan anak pada setiap rapat atau musyawarah yang berkaitan dengan anak ke masing-masing SKPD se Kota Gunungsitoli, " tegas Sekretaris BAPPEDA, Karya Septianus Batee, SSTP, MAP.

Ditanyakan soal anggaran pembinaan FAKOLI, menurut Sekretaris BAPPEDA, hal itu telah ditampung di APBD 2018 dan nantinya akan masuk pada anggaran Dinas P5A. Pemerintah Kota Gunungsitoli sedang mempersiapkan sekolah ramah anak, puskesmas ramah anak, dan lingkungan ramah anak.


Menurut Yendri Caniago, Kepala Seksi Perlindungan Anak Dinas P5A Kota Gunungsitoli, tahun 2017, FAKOLI telah mendapatkan dana pembinaan, fasilitas mengikuti jambore anak, pertemuan forum anak tingkat provinsi hingga nasional. “Kami akan mendampingi kegiatan-kegiatan FAKOLI kedepan” ujar Yendri Caniago.

Anak-anak Suarakan Pentingnya Kontribusi Perusahaan untuk Pemenuhan Hak Anak melalui Film dan Teater

Medan, 13 Desember 2017. Anak-anak di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh suarakan pentingnya setiap perusahaan berkontribusi dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Pandangan tersebut disuarakan melalui film fiksi, dokumenter dan pementasan teater yang mengikuti Festival Film Anak (FFA) dan Festival Teater Anak (FTA) 2017 yang diselenggarakan Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) bekerjasama dengan SDF dan Opic Picture.

Suatu perusahaan tidak lagi semata-mata bertujuan ekonomis atau tujuan sosial dalam menyediakan barang atau jasa kepada konsumen. Setiap perusahaan secara suka rela harus memenuhi prinsip-prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia melalui kontribusi nyata pada pemenuhan hak-hak dan perlindungan anak.

Children Rights and Business principal (CRBP) atau prinsip dunia usaha dan hak anak secara global telah diluncurkan Maret 2012 dan di Indonesia CRBP dikampanyekan sejak 2013 dan tahun 2017 ini PKPA memilih BISNIS dan HAK-HAK ANAK sebagai tema FFA-FTA dengan tujuan agar perusahaan meningkat perannya dalam usaha pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak.

Selama enam bulan proses pelaksanaan FFA-FTA 2017 dudukung sponsor KNH, ICCO, PT.Tirta Sibayakindo, Bank Sumut, Neko Neko Bakery & Cake, Faber Castell dan  Yayasan Smile ini, PKPA mengajak berbagai komunitas film dan teater anak di Sumatera Utara dan Aceh untuk ikut mengkampanyekan pentingnya kontribusi perusahaan untuk pemenuhan hak anak. Dari berbagai kegiatan yang dilakukan PKPA, sebanyak 19 film terdiri dari 11 film fiksi dan delapan film dokumenter mengikuti FFA-FTA 2017. Festival teater diikuti 11 kelompok.

Pemenang FFA dan FTA 2017
Juara pertama FFA 2017 untuk film fiksi dengan judul Aduh Makk !! karya Medan Art of Cinematography,  juara kedua film berjudul ASA karya Movie Maker Muslim Medan dan juara ketiga Aku Ilham karya Smile Program Medan. Juara harapan I-III film fiksi adalah Ketika Harus Memilih (Ninestar SMKN 9 Medan), Siapa yang Salah (Forum Anak Gunungsitoli) dan Secarik Pilu (Kita Kita Production).

Juara I-III kategori film dokumenter adalah Menembus Batas (Movie Maker Muslim Medan), Rumah Momong (Amal Tani Production Langkat) dan Mimpi Jalanan (Komunitas Film Simalingkar, Medan). Sedangkan juara harapan I-III dokumenter adalah Harapan Anak Sampah (SMK BBC Medan), Bukan Akhir Kisahmu (Teenage Picture, Medan) dan Asa Tangan-tangan Kecil (Poli Yafsi, Medan).

Pemenang kelompok teater anak yaitu juara I-III, Mana Taman Bermain Kami (Teater Rawit Medan), Mimpi Kesatria (Teater 8 Medan), Rumah Matahari (Teater Temuga Medan) dan juara Teater Sasada Medan). Juara harapan I-III teater yaitu Sebuah Mimpi (Teater Sasada Medan), Senja Pinggiran Kota (Teater Tabel) dan Layang-layang (Teater Enceng Gondok)

Yayasan PKPA atas dukungan Parfi Sumut dan Yayasan Smile serta beberapa perusahaan akan tetap melakukan pembinaan kepada komunitas film dan teater anak di Sumatera Utara sehingga pengetahuan dan keterampilan anak meningkat khususnya untuk ikut berpartisipasi dalam mengkampanyekan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak.


Program yang akan dilaksanakan antara lain pelatihan penulisan skenario atau cerita, pelatihan tehnik produksi film, editing, pendalaman materi tentang anak, hingga pementasan teater atau pemutaran film produksi anak di komunitas-komunitas dampingan PKPA di Sumatera Utara dan Aceh.