Larangan Mempekerjakan Anak


Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun


Siapakah pekerja anak?
Seseorang yang berusia di bawah 18 tahun yang bekerja baik dengan memperoleh uang/imbalan lain atau tidak memperoleh upah sama sekali, dilakukan secara sendiri atau ikut orang tua atau orang lain, waktu kerjanya lebih tiga jam sehari dan pekerjaan tersebut dapat mengganggu pendidikannya serta berdampak negatif terhadap perkembangan fisik, psikis dan moral si anak

Anak-anak Dilarang Bekerja Karena:
1. Tidak ada waktu atau terlalu lelah untuk belajar dan bersekolah
2. Hilangnya kesempatan untuk memasuki dunia sekolah
3. Keterlibatan anak-anak dalam pekerjaan secara dini cenderung rawan disalahgunakan
4. Berbahaya dan mengganggu perkembangan fisik, psikologis dan sosial anak
5. Dapat merusak pertumbuhan fisik dan mental karena lelah, memikul beban yang berat, berada di lingkungan kerja yang tidak mendukung perkembangan fisik, psikis dan moralnya
6. Kehadiran pekerja anak dapat mengakibatkan kemiskinan, tenaga kerja tidak terampil dan berpendidikan rendah
7. Anak mungkin akan mengalami siksaan, dikucilkan atau diperlakukan buruk di tempat kerja
8. Anak-anak akan tumbuh menjadi seorang dewasa yang kurang sehat, kurang dapat bersosialisasi dan secara emosional terganggu
9. Meningkatnya jumlah pekerja anak akan memicu hambatan dinamika proses pembangunan SDM di masa depan.
10. Pertambahan jumlah pekerja anak akan mengurangi kesempatan kerja orang dewasa


Pekerjaan Terburuk untuk Anak

Keputusan Presiden No. 59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, mengklasifikasikan jenis-jenis pekerjaan terburuk untuk anak yaitu:
a. Anak yang dilacurkan
b. Anak yang bekerja di pertambangan
c. Anak yang bekerja sebagai penyelam mutiara
d. Anak yang bekerja di sektor konstruksi
e. Anak yang bekerja di jermal
f. Anak yang bekerja sebagai pemulung sampah
g. Anak yang dilibatkan dalam produksi dan kegiatan menggunakan bahan peledak
h. Anak yang bekerja di jalanan
i. Anak yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga
j. Anak yang bekerja di industri rumah tangga
k. Anak yang bekerja di perkebunan
l. Anak yang bekerja pada penebangan, pengolahan dan pengangkutan kayu
m. Anak yang bekerja pada industri dan jenis kegiatan yang menggunakan bahan kimia berbahaya

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 235 tahun 2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak mengklasifikasikan pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu kepada anak yaitu:
a. Pekerjaan konstruksi bangunan, jembatan, irigasi atau jalan
b. Pekerjaan yang dilakukan dalam perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan dan bongkar muat
c. Pekerjaan mengangkat dan mengangkut secara manual beban diatas 12 kg untuk anak laki-laki dan diatas 10 kg untuk anak perempuan
d. Pekerjaan dalam bangunan tempat kerja yang terkunci
e. Pekerjaan penangkapan ikan di lepas pantai atau di perairan laut dalam
f. Pekerjaan yang dilakukan di daerah terisolir dan terpencil
g. Pekerjaan di kapal
h. Pekerjaan yang dilakukan dalam pembuangan dan pengolahan sampah atau daur ulang barang-barang bekas
i. Pekerjaan yang dilakukan antara pukul 18.00-06.00


Pekerjaan yang Diperbolehkan Dilakukan Anak:
a. Pekerjaan Ringan dengan syarat: ada ijin tertulis dari orang tua/wali, ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua, waktu kerja maksimal 3 jam, dilakukan pada siang hari dan tidak menggangu sekolah, ada perlindungan K3, ada hubungan kerja yang jelas serta menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku
b. Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan dengan syarat: usia paling sedikitnya 14 tahun, diberikan petunjuk yang jelas dan perlindungan K3
c. Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat yaitu pekerjaan bisa dikerjakan anak sejak usia dini, pekerjaan tersebut diminati anak, pekerjaan berdasarkan kemampuan anak serta pekerjaan untuk menambah kreatifitas dan sesuai dunia anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar