Akibat dari Pernikahan Dini

Oleh: Murniati, Forum Anak Aceh Besar
Pelajar SMA I Kota Jantho, Aceh Besar

Sebuah pasangan akan tetap hidup sejahtera dalam rumah tangga,apabila disertai dengan cinta, kasih sayang, dan kesetetiaan satu sama lain. Akan tetapi, jaman sekarang jarang kita dapatkan pasangan yang harmonis,saling menyanyangi,saling mencintai,bahkan saling menerima susah ataupun senang bersama-sama. Hal ini kita lihat dari segi pasangan yang seharusnya masih duduk di bangku pendidikan, tapi kenyataannya sudah mangarungi bahtera pernikahan. Pernikahan yang sangat rentan terjadinya perceraian adalah pasangan yang diusia dini sudah menikah.

Ironisnya, pernikahan ini terjadi akibat hamil di luar nikah. Contoh, seperti peristiwa yang dialami oleh sebut saja Bunga (nama samaran), berusia 13 tahun, tinggal di Aceh Timur, pernikahannya terjadi beberapa minggu sebelum mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN). Akhirnya bunga tidak tamat sekolah, sungguh malang nasibnya. Peristiwa ini terjadi pada beberap tahun yang lalu.

Bunga adalah satu-satunya anak yang menjadi harapan orang tuanya. Orang tuanya memberi kebebasan padanya, Tapi sayang, ia salah mengartikan kebebasan yang diberikan orang tuanya itu. Kini apa yang bisa diperbuat semua sudah terlambat. Ia sudah mengadung selama 4 bulan dengan sangat terpaksa orangtuanya menikahkan dia dengan orang yang menghamilinya. Ternyata umur rumah tangganya yang dirasakan harmonis hanya satu tahun, setelah itu suaminya yang masih belia manjalin kasih lagi dengan seorang gadis yang masih seusia dengan istrinya. Sang suami sudah tidak pernah bertanggung jawab lagi terhadap anak dan istrinya, ia sering pulang larut malam,dan juga sudah tidak pernah bekerja mencari nafkah lagi unutk keluarganya.

Apabila Bunga mengingatkan suaminya, salalu saja terjadi pertengkaran. Bunga tak sanggup lagi menahan beban rumah tanggnya yang bagitu menyakitkan, semua janji manis terkubur dalam-dalam, malahan kini berubah menjadi benci. Bahkan, tak jarang terjadi kekerasan terhadapnya, ia sering di maki-maki dan juga disuruh pulang oleh suami ke rumah orang tunya. Jika sudah begini apa yang bisa diperbuatnya, ia hanya bisa menangis dan menyesali perbuatannya.

Akhirnya mereka berpisah,, dan kini ia hanya duduk melihat kawan yang seperjuangannya dulu pulang sekolah dengan mamakai seragam sekolah SMA. Sekarang janda beranak satu ini sangat terpukul dengan perkawinannya dengan orang yang dicintainya, ia sungguh trauma dengan peristiwa yang dialaminya ini.
Di Aceh masih banyak orang tidak mengerti apa arti kekerasan. Beragam kekerasan bisa terjadi, misalnya pencabulan, sodomi, ada juga kekerasan fisik seperti pemukulan, penamparan, dan sebagainya. begitu kejamnya laki-laki terhadap perempuan. Hal yang demikian menjadi tanda tanya besar bagi kita semua.

Barang kali bukan hanya kekerasan yang ada di daerah kita terjadi, mungkin banyak di daerah lain yang tidak kita lihat dan ketehui. Contoh lain kekerasan terhadap perempuan sebagai isteri atau dapat kita sebut peristiwa KDRT (diatur oleh UU No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT) adalah seorang Model cantik Manohara yang kita lihat lewat televisi dan kita baca lewat Koran dan Majalah. Betapa kejamnya perlakuan sang suami terhadap istrinya itu. Bukan hanya badannya yang tersakiti, akan tetapi hati dan jiwanya bagaikan tertimpa beban yang begitu berat. Mungkin saja itu adalah cobaan dari Yang Maha Kuasa, tapi, haruskah cobaan yang berupa itu di terimanya. Manohara cerita lain dari efek pernikahan dini.
Peristiwa yang terjadi pada Model cantik Manohara dapat manjadi pelajaran besar kepada ibu-ibu yang lainnya. Bahwa seorang anak itu tidak ada jaminan kebahagiaan walaupun ia dinikahkan dengan keluarga kerajaan manapun atau konglomerat manapun. Apalagi bagi mereka yang belum tahu apa arti sesungguhnya pernikahan itu. Kita semua harus berhati-hati dalam menjalani hidup ini,supaya kita tidak di paksakan oleh keadaan.

Akhirnya, kepada para orang tua mempunyai kewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak/ pernikahan dini, sebab kewajiban ini merupakan kewajiban yang diamanahkan oleh UU Perlindungan Anak pada Pasal 26 ayat (1) huruf c. Semoga peristiwa-peristiwa yang penulis sebut diatas adalah peristiwa terakhir dari perkawinan pada usia anak atau lebih dikenal dengan istilah pernikahan dini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar