
Teungku Helmi, pelaksana kegiatan dari
Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Aceh, menyatakan sosialisasi
yang bekerjasama dengan Polsek Krueng Barona Jaya ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman kepada siswa dan guru mengenai berbagai tindakan
perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman
kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi
bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun
antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Sosialisasi, lanjut Helmi, diawali
dengan pemutaran film anamisi berjudul: Loen
Kupeulindong Droe Keudroe. Film
animasi itu sendiri diproduksi oleh PKPA bersama siswa dari tujuh sekolah di
Kabupaten Aceh Besar. Setelah pemutaran film, dilakukan diskusi terbuka bersama
dua orang narasumber yaitu Sulaiman Zuhdi Manik dari PKPA dan Jufri Ali, Kanit
Binmas Polsek Krueng Barona Jaya.
Kasus TPPO sendiri, menurut Helmi, di
Aceh ada terjadi sejak 10 tahun terakhir. Data yang terungkap atau dilaporkan
memang sedikit, tapi data tersebut bukanlah kejadian yang sebenar-benarnya
karena tidak semua kasus dilaporkan karena alasan yang berbeda-beda, kata
Helmi.
Sementara, Jufri Ali, Kanit Binmas
Polsek Krueng Barona Jaya, dalam paparannya menyampaikan beberapa contoh kasus
yang ditangani polisi. Dari kasus-kasus yang ada di Aceh tersebut, kata Jufri
Ali, para siswa dapat mengetahui bagaimana modus atau cara pelaku merekrut atau
menjebak korbannya. Kasus-kasus tersebut menjadi pelajaran bersama, sehingga
kita diharapkan dapat melindungi diri kita dari ancaman TPPO.
Menurut
Helmi, sosialisasi TPPO di Kabupaten Aceh Besar, akan terus mereka lakukan
bekerjasama dengan tujuh sekolah dengan melibatkan pihak kepolisian. Kami
memiliki target, selama tahun 2016 ini di Kabupaten Aceh Besar, sebanyak 2.919
orang yang terdiri dari orang tua dan siswa memperoleh informasi mengenai
tindak pidana perdgangan orang. Dari pengetahuan tersebut, diharapkan
masyarakat dan siswa dapat melakukan pencegahan pada keluarga atau diri
sendiri, sehingga kedepan diharapkan kasus TPPO di Aceh semakin menurun,
pungkas Helmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar