Jakarta (20/11) Dalam rangka refleksi pasca
25 tahun ratifikasi Konvensi Hak Anak
(KHA), ECPAT Indonesia bersama Pusat Kajian Perlindungan Anak
(PKPA), JARAK, Rumah Faye dan Gugah Nurani
Indonesia mengadakan Konferensi Nasional dari tanggal
20-22 November 2016 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.
Dalam kesempatan Konferensi Pers (20/11) hadir Ketua LPSK Abdul
Haris Semendawai, Irwanto (Board
of ECPAT Indonesia), Misran Lubis (Direktur PKPA), Ahmad Marzuki (Direktur
Jarak) Faye Simanjuntak (Rumah
Faye), Yongki Choi
(Country Director Gugah
Nurani Indonesia) dan Direktorat
Jendral Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.
"Semua perbaikan
tersebut merupakan usaha pemenuhan hak anak dalam upaya perlindungan saksi dan
korban", tutur Abdul Haris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar