Jakarta (20/11) Dalam rangka refleksi pasca
25 tahun ratifikasi Konvensi Hak Anak
(KHA), ECPAT Indonesia bersama Pusat Kajian Perlindungan Anak
(PKPA), JARAK, Rumah Faye dan Gugah Nurani
Indonesia mengadakan Konferensi Nasional dari tanggal
20-22 November 2016 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.
Dalam kesempatan Konferensi Pers (20/11) hadir Ketua LPSK Abdul
Haris Semendawai, Irwanto (Board
of ECPAT Indonesia), Misran Lubis (Direktur PKPA), Ahmad Marzuki (Direktur
Jarak) Faye Simanjuntak (Rumah
Faye), Yongki Choi
(Country Director Gugah
Nurani Indonesia) dan Direktorat
Jendral Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.
"Semua perbaikan
tersebut merupakan usaha pemenuhan hak anak dalam upaya perlindungan saksi dan
korban", tutur Abdul Haris.
Sebagai
informasi, Konferensi Nasional Perlindungan Anak 2016 merupakan pertemuan
nasional pertama yang melakukan evaluasi atas system perlindungan anak dari
penegakan hukum di Indonesia. Pertemuan ini menjadi ruang kolaborasi ide demi
terbentuknya system koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan yang ada.
Selain itu, Konferensi ini bertujuan untuk menemukan fomula baru dalam
mekanisme perlindungan anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan eksploitasi
serta membangun system koordinasi dan pelayanan perlindungan saksi dan korban dalam
kasus eksploitasi seksual komersial anak (ESKA). Karena meskipun sudah terdapat
undang-undang yang terkait dengan perlindungan anak, masih ditemukan banyaknya
anak-anak yang menjadi korban kekerasan, perdagangan dan ekspolitasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar