Medan 20-07-2018.
Sembilan Gereja yang berada di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang,
bekerja sama dengan Yayasan Bantuan Kasih Indonesia (YBKI) memperkuat komitmen
dan berbagai program layanan untuk pemenuhan hak-hak dan perlindungan anak,
diantaranya dengan membentuk Pusat Pengembangan Anak (PPA) di Gereja-gereja
tersebut.
Sebagai
upaya untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan pelayanan
untuk pemenuhan hak-hak dan perlindungan anak di kalangan pengelola PPA,
19-20/07/2018, YBKI memfasilitasi 30 orang pengelola PPA dari sembilan gereja
mengenai perlindungan anak, di Medan.

Menurut
Libe Suryapusoro, situasi pemenuhan dan perlindungan anak saat ini di
masyarakat memerlukan langkah nyata semua pihak. Setiap anak harus dipenuhi
hak-haknya dan diberikan perlindungan yang seharusnya dimanapun mereka berada.
“Disitulah
Gereja mengambil peran nyata. Gereja berperan aktif melindungi anak khususnya
di wilayah Gereja tersebut, misalnya mengkampanyekan perlindungan anak,
memberikan layanan kebutuhan hak dasar anak seperti pendidikan, kesehatan,
ruang bermain maupun meningkatkan partisipasi anak dalam menyatakan
pandangannya” jelas Libe Suryapusoro mengenai latar belakang kegiatan tersebut.
Menurutnya,
gereja-geraja yang menjadi mitra YBKI telah memiliki komitmen untuk bekerja aktif
dalam perlindungan anak yaitu di Medan GPDI Kasih Bapa, GKPB MDC, GBI Pertama.
Sementara gereja di Deli Serdang adalah GKIN Soli Deo Lubuk Pakam, GSJA Cahaya
Pengharapan Lubuk Pakam, GSJA Kabar Suka Cita Tanjung Morawa, Gereja Wesleyan
Indonesia Tanjung Morawa, GPDI Moria Deli Tua dan GPDI Imanuel Namorambe.
“Dari
sembilan gereja yang berada di bawah koordinasi saya mereka harus menyediakan
orang-orang yang didedikasikan untuk bekerja dalam perlindungan anak dan ke 30
peserta pelatihan sekarang berasal dari sembilan gereja tersebut sehingga
mereka nantinya siap mengkampanyekan perlindungan anak maupun membantu
menangani permasalahan anak, termasuk penanganan dari aspek hukum bekerjasama
dengan pengacara anak dari Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA)”
tambah Libe.
Gereja Ramah Anak
Libe
Suryapusoro juga menyatakan, selain memberikan pemenuhan hak-hak dan
perlindungan anak melalui PPA, kedepan YBKI juga
akan mengembangkan program Gereja Ramah Anak di Medan, Deli Serdang dan
beberapa kabupaten lain di Sumatera Utara.
“Pengembangan
tersebut dimaksudkan agar gereja juga memiliki insiatif untuk mentranspormasi Konvensi
Hak-Hak Anak (Convention on the
Rights of Child) dan UU Perlindungan Anak dari kerangka hukum ke dalam kebijakan dan intervensi program yang
strategis di gereja yang ditujukan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dan
perlindungan anak oleh gereja” ujar Libe.
“Saya sudah
berdialog dan mensosialisaiskan mengenai program geraja ramah anak kepada
pimpinan sembilan geraja tersebut dan mereka siap melaksanakannya” tegas Libe.
Pelatihan
perlindungan anak yang dilakukan YBKI yang
diikuti 30 orang peserta tersebut
terdiri dari koordinator, staff dan mentor PPA difasilitasi oleh pelatih
dari Yayasan PKPA yaitu Sulaiman Zuhdi Manik dengan materi aspek hukum
perlindungan anak, Ismail Marzuki mengenai kebijakan perlindungan anak dalam
PPA dan Azmiati Zuliah tentang perlindungan anak dalam sistem peradilan
pidana anak.
“Kedepan
saya dari YBKI akan terus
mendampingi ke sembilan PPA tersebut bersama team dari PKPA sehingga tiga
program besar kami tahun 2018 ini yaitu kampanye perlindungan anak sehingga
anak-anak, penguatan focal point di masyarakat/orang tua anak dampingan dan penguatan
partisipasi anak serta peer educator dapat tercapai sehingga anak-anak dan
orang tuanya dapat memahami pentingnya dan bagaimana cara melindundungi anak,
seraya kesembilan PPA tetap melaksanakan berbagai program pelayanan hak dasar
kepada anak” pungkas Libe Suryapusoro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar