
Peringatan
HAN merupakan agenda nasional tahunan bagi pemerintah dan masyarakat, sebagai
moment refleksi bagi semua pihak tentang tiga hal; bagaimana pemenuhan hak-hak anak, perlindungan anak
dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran serta perlakuan salah dan ketiga, bagaimana level partisipasi anak dalam ranah keluarga, lingkungan pendidikan dan masyarakat
yang telah, sedang dan akan dilakukan.
Kendati
tiap tahun HAN diperingati sejak 34 tahun lalu secara nasional, provinsi,
kabupaten/kota hingga di komunitas dan keluarga, namun kita mengakui; makna
hakiki HAN masih harus dimaksimalkan lagi sehingga HAN bukan menjadi perayaan
bagi anak-anak yang terlibat dalam suatu kegiatan. HAN merupakan peringatan,
bukan perayaan, sehingga seperti hari nasional lain, HAN hendaknya menyadarkan kita
untuk secara bersama-sama mempromosikan segala
upaya untuk meningkatkan pemenuhan hak-hak anak, perlindungan anak dan partisipasi
anak pada ranah keluarga, lungkungan pendidikan dan masyarakat.
Kabupaten/Kota
Layak Anak
Kabupaten/Kota
Layak Anak (KLA) merupakan pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan
dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
Tujuan
pengembangan KLA adalah untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota
yang mengarah
pada upaya transformasi konvensi hak anak dari kerangka hukum ke dalam
definisi, strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan,
kelembagaan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan
hak hak anak pada suatu kabupaten
Strategi
pelaksanaan KLA di kabupaten/kota adalah dengan mengarusutamakan
hak anak pada kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, dimulai dari tahap
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan mengacu
pada prinsip prinsip hak anak.
Pemerintah
Indonesia, melalui Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan memulai
program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sejak 2006 dengan piloting lima
kabupaten/kota di Indonesia dengan target akhir Indonesia Layak Anak (IDOLA)
pada 2030. Hingga tahun 2017, sedikitnya 353 daerah
telah berkategori KLA dan tahun 2018 ditarget menjadi 400 kabupaten/kota layak
anak di Indonesia.
Sumut
Harus Berkomitmen Mewujudkan KLA
Di Sumatera Utara dari
33 kabupaten/kota, tahun
2012, hanya Kota Medan, Deliserdang, dan Langkat
ditetapkan sebagai KLA kategori Pratama. Tahun 2013 hanya Serdang Bedagai dan
Tebing Tinggi menjadi KLA. Tahun 2017, dari 27 pemerintah
kabupaten/kota yang berkomitmena menjadikan daerahnya sebagai wilayah layak
anak hanya Deli Serdang yang memperoleh predikat KLA ketegori Pratama.
Tahun 2018,
terdapat empat kabupaten/kota yang mengikuti verifikasi lapangan penilaian KLA
yaitu Kota Medan, Deli Serdang, Labuhan Batu dan Dairi, pengumuman penerima
penghargaan KLA 2018 pada peringatan HAN Nasional 2018.
Jaringan
Perlindungan Anak (JPA Sumatera Utara yang merupakan wadah koordinasi dan
informasi aktivis/pemerhati perlindungan anak pada masa kampanye pemilihan
gubernur Sumatera Utara, Juni 2018, telah mendialogkan program provinsi layak
anak (Provila) kepada kedua calon gubernur/wakil. Setelah pemilihan dan
pemenang ditetapkan, komunikasi mengenai program Sumatera Utara menuju layak
anak tetap digalang, dengan harapan Provila menjadi bagian penting perencanaan
penyusunan program dan anggaran gubernur/wakil terpilih kedepan.
Melihat
presentasi kabupaten/kota yang pernah menerima predikat KLA sampai tahun 2017 dan
bahwa tahun 2018 hanya empat kabupaten/kota yang melaju pada verifikasi
lapangan maka sangat tidak mudah mewujudkan Sumatera Utara menjadi Provila,
karena syarat utama suatu provinsi menjadi layak anak adalah minimal 80 persen
dari total kabupaten/kota di provinsi tersebut berpredikat layak anak.
Kepemimpinan
Gubernur/Wakil terpilih periode 2018–2023 diharpkan terus berupaya maksimal
mewujudkan Sumatera Utara menjadi Provila sebagai bentuk investasi untuk
membangun generasi penerus bangsa agar mereka lebih sehat, cerdas, ceria,
berakhlak mulia, cinta tanah air serta terlindungi dari berbagai bentuk
diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan. Suatu
bangsa akan menjadi bangsa yang besar jika mereka dapat memberikan perlindungan
yang layak pada anak baik kesejahteraan lahir, bathin maupun sosial.
Anak
merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan
bangsa dan memiliki peran strategis sehingga wajib dilindungi dari segala
bentuk perlakuan tidak manusiawi sehingga kerjasama yang terkoordinasi dengan
berbagai pihak harus terus dilakukan, termasuk dengan lembaga non pemerintah
dan kalangan private sektor.
Pasal 18, 19 dan pasal lain yang relevan dengan pemenuhan 24 indikator
KLA pada Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Utara No. 9/2017 tentang Perubahan atas
Perda No.3/2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak serta UU Perlindungan
Anak menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi dasar hukum
pengembangan Provila. Ke 24 Indikator KLA terebut sesuai lima klaster hak anak
yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan
pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan,
pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan perlindungan khusus bagi 15
kategori anak.
Gubernur
Sumatera Utara terpilih diharapkan dapat menegaskan kembali mandat pasal 19
Perda tersebut kepada bupati/walikota melalui paraturan gubernur atau surat
edaran, termasuk kepada seluruh kepala desa agar menggunakan dana desa untuk
kegiatan pemenuhan hak dan perlindungan anak merujuk pasal 8 Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19/2017.
Pemerintah desa dapat merencanakan, menyepakati dan melaksanakan program
Desa Layak Anak sebagai akselerasi menuju KLA dan akhirnya Provila melalui kampanye dan promosi hak-hak anak,
keterampilan pengasuhan anak dan perlindungan anak, pengelolaan kegiatan
rehabilitasi bagi penyandang disabilitas, pelatihan hak-hak anak maupun
kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar