Hari Anak Nasional 2018 Bersama Kita Mewujudkan Sumatera Utara Layak Anak

Keputusan Presiden RI No. 44/1984 menetapkan tanggal 23 Juli setiap tahun diperingati sebagai hari anak nasional (HAN). Tahun 2018 pemerintah menetapkan tema peringatan HAN adalah Anak Indonesia Genius yaitu anak gesit, empati, berani, unggul dan sehat.

Peringatan HAN merupakan agenda nasional tahunan bagi pemerintah dan masyarakat, sebagai moment refleksi bagi semua pihak tentang tiga hal; bagaimana pemenuhan hak-hak anak, perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran serta perlakuan salah dan ketiga, bagaimana level partisipasi anak dalam ranah keluarga, lingkungan pendidikan dan masyarakat yang telah, sedang dan akan dilakukan.

Kendati tiap tahun HAN diperingati sejak 34 tahun lalu secara nasional, provinsi, kabupaten/kota hingga di komunitas dan keluarga, namun kita mengakui; makna hakiki HAN masih harus dimaksimalkan lagi sehingga HAN bukan menjadi perayaan bagi anak-anak yang terlibat dalam suatu kegiatan. HAN merupakan peringatan, bukan perayaan, sehingga seperti hari nasional lain, HAN hendaknya menyadarkan kita untuk secara bersama-sama mempromosikan segala upaya untuk meningkatkan pemenuhan hak-hak anak, perlindungan anak dan partisipasi anak pada ranah keluarga, lungkungan pendidikan dan masyarakat.

Kabupaten/Kota Layak Anak
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.

Tujuan pengembangan KLA adalah untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, kelembagaan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak hak anak pada suatu kabupaten

Strategi pelaksanaan KLA di kabupaten/kota adalah dengan mengarusutamakan hak anak pada kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan mengacu pada prinsip prinsip hak anak.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan memulai program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sejak 2006 dengan piloting lima kabupaten/kota di Indonesia dengan target akhir Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada 2030. Hingga tahun 2017, sedikitnya 353 daerah telah berkategori KLA dan tahun 2018 ditarget menjadi 400 kabupaten/kota layak anak di Indonesia.

Sumut Harus Berkomitmen Mewujudkan KLA
Di Sumatera Utara dari 33 kabupaten/kota, tahun 2012, hanya Kota Medan, Deliserdang, dan Langkat ditetapkan sebagai KLA kategori Pratama. Tahun 2013 hanya Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi menjadi KLA. Tahun 2017, dari 27 pemerintah kabupaten/kota yang berkomitmena menjadikan daerahnya sebagai wilayah layak anak hanya Deli Serdang yang memperoleh predikat KLA ketegori Pratama.

Tahun 2018, terdapat empat kabupaten/kota yang mengikuti verifikasi lapangan penilaian KLA yaitu Kota Medan, Deli Serdang, Labuhan Batu dan Dairi, pengumuman penerima penghargaan KLA 2018 pada peringatan HAN Nasional 2018.  

Jaringan Perlindungan Anak (JPA Sumatera Utara yang merupakan wadah koordinasi dan informasi aktivis/pemerhati perlindungan anak pada masa kampanye pemilihan gubernur Sumatera Utara, Juni 2018, telah mendialogkan program provinsi layak anak (Provila) kepada kedua calon gubernur/wakil. Setelah pemilihan dan pemenang ditetapkan, komunikasi mengenai program Sumatera Utara menuju layak anak tetap digalang, dengan harapan Provila menjadi bagian penting perencanaan penyusunan program dan anggaran gubernur/wakil terpilih kedepan.

Melihat presentasi kabupaten/kota yang pernah menerima predikat KLA sampai tahun 2017 dan bahwa tahun 2018 hanya empat kabupaten/kota yang melaju pada verifikasi lapangan maka sangat tidak mudah mewujudkan Sumatera Utara menjadi Provila, karena syarat utama suatu provinsi menjadi layak anak adalah minimal 80 persen dari total kabupaten/kota di provinsi tersebut berpredikat layak anak.

Kepemimpinan Gubernur/Wakil terpilih periode 2018–2023 diharpkan terus berupaya maksimal mewujudkan Sumatera Utara menjadi Provila sebagai bentuk investasi untuk membangun generasi penerus bangsa agar mereka lebih sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia, cinta tanah air serta terlindungi dari berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan. Suatu bangsa akan menjadi bangsa yang besar jika mereka dapat memberikan perlindungan yang layak pada anak baik kesejahteraan lahir, bathin maupun sosial.

Anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa dan memiliki peran strategis sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi sehingga kerjasama yang terkoordinasi dengan berbagai pihak harus terus dilakukan, termasuk dengan lembaga non pemerintah dan kalangan private sektor.

Pasal 18, 19 dan pasal lain yang relevan dengan pemenuhan 24 indikator KLA pada Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Utara No. 9/2017 tentang Perubahan atas Perda No.3/2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak serta UU Perlindungan Anak menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi dasar hukum pengembangan Provila. Ke 24 Indikator KLA terebut sesuai lima klaster hak anak yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.

Gubernur Sumatera Utara terpilih diharapkan dapat menegaskan kembali mandat pasal 19 Perda tersebut kepada bupati/walikota melalui paraturan gubernur atau surat edaran, termasuk kepada seluruh kepala desa agar menggunakan dana desa untuk kegiatan pemenuhan hak dan perlindungan anak merujuk pasal 8 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19/2017
Pemerintah desa dapat merencanakan, menyepakati dan melaksanakan program Desa Layak Anak sebagai akselerasi menuju KLA dan akhirnya Provila melalui kampanye dan promosi hak-hak anak, keterampilan pengasuhan anak dan perlindungan anak, pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas, pelatihan hak-hak anak maupun kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat desa.

Hal ini penting mengingat seluruh kabupaten/kota dan desa di Sumatera Utara masih memiliki catatan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak sehingga komitemen seluruh kepala daerah dan kepala desa mutlak harus digalakkan untuk memenuhi lima klaster hak-hak anak. Selamat Hari Anak Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar