Psikososial Anak Korban Gempa di Kabupaten Pidie Jaya

Gempa bumi di Kabupaten Pidie Jaya, 7 Desember 2016, membawa tekanan tersendiri kepada anak-anak secara psikis dan pisik. Team Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Emergency Aid (PKPA) melakukan identifikasi dampak gempa dari aspek psikososial kepada anak-anak.

Gempa pagi, saat sedang tidur menyebabkan mereka terkejut dan di rumah, perabotan atau peralatan ada yang jatuh, pecah dan runtuh. Mereka gugup, panik, lari ketakutan, apalagi sesaat setelah gempa aliran listrik padam menyebabkan suasana gelap dan hampir dari semua penjuru gampong orang-orang berteriak, berlarian dengan ketakutan, menangis histeris dan dari mesjid terdengar suara Azan.

Anak-anak ada yang tertimpa prabotan atau bagian rumah karena tidak dapat segera lari saat gempa terjadi atau beberapa anak mengatakan, gempa yang menghentak itu menyebabkan  mereka seketika panik sehingga tidak mengetahui apa yang harus dilakukan saat itu. Suasana gelap menyebabkan mereka hanya mengandalkan feeling untuk mencari jalan keluar dari kamar dan rumah. Seorang anak mengatakan, suasana pagi itu seperti akan kiamat.  

Pagi, ketika matahari terbit, mareka menyaksikan suasana gampong akibat seseran gempa; mesjid runtuh, rumah tersungkur dan peralatan di dalamnya berserakan, tanah dan jalanan retak. Penduduk berkumpul, menangisi suasana, beberapa orang masih menjerit dan menahan sakit akibat tertimpa perabotan atau bagian rumah. Kesedihan, kepanikan, tangisan dan peluk haru masih menyelimuti. Menjelang siang mereka semakin terlokalisir di penampungan, penduduk yang cidera memperoleh pertolongan medis. 

Ketakutan pulang ke rumah berlaku serta-merta. Anak-anak tetap dalam pengawasan orang tua. Kewaspadaan mengekangi apalagi gempa susulan terus terjadi. Ruang gerak anak semakin dibatasi, larangan bentakan dan hardikan mengakrabi anak yang ingin manyalurkan kelebihan tenaganya untuk melihat langsung suasana gampong. Orang tua khawatir, cemas dan ingin menjaga anak sehingga larangan atau memarahi diterapkan.

Setelah gempa dan hidup di penampungan atau tenda di depan rumah, wawancara dan observasi team PKPA Emergency Aid mencatat pengalaman anak-anak.

Dampak Emosi
Dampak secara emosi ketakutan terhadap terjadinya gempa susulan dan takut mendengar suara kuat. Perasaan takut yang bersifat khayalan diantaranya kecemasan terhadap terjadinya tsunami dan cepat merespon hal-hal tertentu, misalnya jika diminta menutup pintu anak segera melakukan atau ketakutan sembaru keluar rumah jika mendengar suara kuat seperti piring jatuh atau benda yang bergerak. Kecemasan berada dalam rumah dialami, terutama bagi anak yang bagian rumahnya ada retak atau rusak. Mandi, makan, ganti baju dan aktifitas dalam rumah lain dilakukan penuh waspada dan kecemasan, karena jika terjadi gempa mereka takut terkena reruntuhan rumah.

Dampak Pikiran
Dampak pada pikiran disebutkan, anak-anak sulit berkonsentrasi, karena sering memikirkan terjadinya gempa susulan atau memikirkan keluarga jika berada jauh dari keluarga. Khayalan dan halusinasi terhadap gempa yang berakibat tsunami disebutkan sering membayangi keseharian mereka, sering dikhayalkan akibat-akibat jika tsunami terjadi di gampongnya.
Mudah terkejut atau terusik merupakan dampak lain pada pikiran anak dan hal tersebut membuat pikirannya tidak tenang. Anak lain mengatakan dia sering merasa bingung karena kehidupan yang dijalani berubah dari biasanya. Dari hidup dalam rumah secara tenang. Rumahnya ada secara fisik tapi tidak dapat ditinggali seperti biasanya. Mandi harus cepat dan dengan waspada, timba saja jatuh telah membuat jantungnya berdebar kencang, bahkan ada sampai pucat ketakutan. Mimpi buruk pada malam hari ketika tidur di tenda disebutkan sering dialami. Beberapa anak mengatakan, mimpi itu mungkin terjadi karena sebelum tidur mereka sering mengingat peristiwa gempa yang lalu.

Dampak Perilaku
Dari aspek perilaku, anak-anak yang mengalami gempa di Pidie Jaya mengaku ruang gerak mereka selalu dibatasi orang tuanya. Mereka sering diingatkan untuk tidak pergi jauh atau tidak pergi sendiri dan menghindari berada di bawah gedung atau bangunan. Orang tua mengkhawatirkan terjadinya gempa susulan dan takut anaknya mengalami hal tak diinginkan. Anak dan orang tua mengatakan, sejak gempa, sensifitas anak terhadap nasehat orang tua semakin meningkat dan kewaspadaan anak semakin tinggi. Anak lain mangatakan sejak gempa dia menjadi phobi terhadap gelap, karena pada saat gempa terjadi suasana gelap.

Ketidak-bebasan juga dirasakan khususnya anak perempuan ketika berganti pakaian di tenda atau jika di dalam rumah dilakukan dengan hati-hati, antisipasi jika ada gempa.

Pada waktu tidur anak mengaku takut tidur sendiri, dia harus ditemani dan ada anak berusia di bawah lima tahun mengatakan kalau tidur harus dipeluk orang tua. Perubahan perilaku tidur anak disebutkan terjadi karena sekarang mereka tidak tidur di rumah atau kamar, tetapi di tenda luar rumah dan bersempitan. Jam tidur anak menjadi lebih cepat karena pada malam hari suasana gampong tidak seperti biasa, ramai dan kegiatan belajar sering tidak dilakukan karena aktifitas belajar-mengajar di sekolah berubah pasca gempa. Jadwal pulang sekolah menjadi lebih cepat dan konsentrasi belajar anak berkurang. Bagi anak yang bersekolah di tanda atau sekolah sementara, mengaku suasana belajar menjadi tidak enak, karena panas atau berdesakan. Apalagi selama belajar di sekolah anak mengaku waspada terhadap gempa.

Pada beberapa anak, latah secara refleks terjadi. Di satu sekolah misalnya, seorang guru mengatakan, anak-anak bahkan akan lari dari ruangan kelas jika mendengar angin saja, apalagi bila terjadi gempa, secara komunal anak akan segera berlari dari kelas.  

Dampak Fisik
Dampak secara fisik diantaranya mengalami luka akibat tertimpa reruntuhan atau perabotan rumah. Pada beberapa anak, suasana tenda yang sempit, panas dan banyak nyamuk menyebabkan mereka sulit tidur sehingga sering pusing, tidak enak badan dan  masuk angin.

Konsumsi makanan yang dominan mie instan pada minggu pertama di pengungsian menyebabkan anak mencret atau sulit buang air besar, termasuk sampai sekarang, mereka ada jarang makan sayur dan buah. Sementara penyakit kulit disebutkan terjadi karena pengaruh air untuk mandi yang tidak bersih atau berubah menjadi kuning dan bau akibat gempa. Air tersebut juga ada diminum setelah dimasak. Anak lain ada kehilangan selera makan akibat lauk tidak berubah.

Kerusakan rumah yang belum diperbaiki, ternyata menjadi perhatian sekaligus sumber masalah bagi anak. Ada mengatakan, melihat kerusakan rumah tersebut menyebabkan dia menjadi teringat kepada peristiwa gempa 7 Desember 2016, disamping perasaan takut atau lama berada di dalam rumah. Sedih dikatakan anak, jika melihat rumah yang rusak tersebut, dan ada sampai memikirkan apakah orang tuanya akan memiliki biaya untuk memperbaiki kerusakan tersebut.

Hoax
Anak-anak mengatakan, mereka sering mendengar informasi tidak jelas bahwa akan terjadi gempa lebih besar yang berakibat tsunami.Apalagi sejak terjadinya gempa di Deli Serdang, Sumatera Utara dan Pulau Sabang, informasi gempa lebih besar yang akan terjadi di Aceh  sering beredar di masyarakat. Orang-orang dewasa membicarakan dan anak mendengar, selanjutnya secara berantai informasi hoax tersebut menjadi topik pembicaraan.

Di beberapa gampong, informasi berantai tentang adanya suara gentayangan pada malam hari menjadi sumber ketakutan anak-anak. Suara yang disebut “suara burung” tersebut terdengar seperti tangisan dan disebutkan suara itu sering terdengar pada malam hari. Apalagi anak-anak tidak ada yang mendengarkannya secara langsung, sehingga bagi mereka hal tersebut menjadi sesuatu yang sulit dipahami namun karena mereka anak-anak yang memiliki keterbatasan pengalaman hidup, keterampilan menyelesaikan masalah dan keterbatasan mengelola perasaaan, informasi-informasi hoax tersebut pada akhirnya menambah beban pikiran dan perasaan anak. Informasi hoax menjadi sumber keresahan, kebingungan dan perasaan tidak aman bagi anak-anak. Mereka mengalami tekanan tiada henti yang berdampak terhadap perubahan hidup, hubungan sosial, tingkah laku dan emosi anak.

Dukungan Psikososial
Fasilitasi dukungan psikososial bagi anak-anak korban gempa di Kabupaten Pidie Jaya penting dilakukan agar anak-anak bangkit kembali (resiliensi) dan membantu mereka untuk memiliki kemampuan mengatasi masalah yang sama di masa datang dengan pendekatan yang menekankan pemahaman adanya hubungan dinamis antara aspek psikologis dan sosial dengan fokus menguatkan faktor resiliensi dan relasi sosial anak dengan lingkungannya.

Permainan

Permainan merupakan bentuk aktivitas sosial dominan pada anak. Banyak waktu anak-anak dihabiskan untuk bermain sendiri atau bersama teman. Permainan adalah kegiatan  menyenangkan dan bagi anak-anak, proses melakukan sesuatu lebih menarik dari pada hasil yang akan didapatkannya (Schwartman, 1978)

REFLEKSI PERLINDUNGAN ANAK, PASCA 25 TAHUN KONVENSI HAK ANAK

Jakarta (20/11) – Dalam rangka refleksi terhadap implementasi 25 tahun pasca ratifikasi Kovensi Hak Anak (KHA) di Indonesia, pada tanggal 20-22 November 2016 bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta akan diadakan Konferensi Nasional Perlindungan Anak yang dilakukan oleh ECPAT Indonesia bersama dengan Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA), JARAK, Rumah Faye dan Gugah Nurani Indonesia.

“Pasca Implementasi ratifikasi KHA selama hampir 25 tahun menunjukan masih banyak anak-anak yang bekerja di lingkungan yang berbahaya hingga menjadikan mereka korban kekerasan, perdagangan dan eksploitasi. Selain itu, kurangnya akses kesehatan dan pendidikan, serta bagaimana buruknya hukum menanganani kasus bagi mereka dapat dikatakan bahwa masih belum terlaksanakan dengan baik karena kurangnya program dan strategis yang konkret.” Ucap Andy Ardian Program Manager ECPAT Indonesia di Jakarta (18/11)

Dilihat dari fakta yang ada dalam hasil pemantauan ECPAT Indonesia selama bulan Oktober 2016 terdapat 160 Korban eksploitasi seksual komersial anak eksploitasi seksual komersial anak (ESKA). Padahal sejak tahun 1990, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) disertai dengan dua protocol tambahan pada tahun 2012, yaitu Protokol Opsional tentang Anak Berkonflik Senjata (OPAC) dan Opsional Protokol tentang Penjualan Anak, Pelacuran Anak dan Pornografi Anak (OPSC). PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) telah merevisi beberapa undang-undang yang terkait dengan perlindungan anak tentang pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual anak. Selain itu sejumlah regulasi tentang penanganan dan berbagai unit khusus serta layanan atas isu perlindungan anak korban kekerasan juga sudah dibentuk.

Konferensi ini juga bertujuan untuk membangun sistem koordinasi dan pelayanan perlindungan saksi dan korban dalam kasus kejahatan eksploitasi seksual komersial anak (ESKA). Selain itu juga untuk menemukan formula baru dalam mekanisme perlindungan anak-anak yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.

Konferensi akan diadakan selama tiga hari, diawali dengan acara pembukaan pada tanggal 20 November 2016, dimana akan diadakan Konferensi Pers bersama oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan pembicara yaitu Abdul Haris Semendawai (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Irwanto (Board of ECPAT Indonesia), Misran Lubis (Direktur PKPA), Ahmad Marzuki (Direktur Jarak) dan Faye Simanjuntak (Rumah Faye), Yongki Choi (Country Director Gugah Nurani Indonesia) dan Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia. Konferensi ini direncanakan akan dihadiri lebih dari 200 peserta yang berasal dari pemerintahan, Lembag Swadaya Masyarakat (LSM) lokal ataupun internasional, sektor swasta, professional, peneliti, akademisi dan masyarakat.

Dalam Konferensi terdapat lima panel yang akan menjadi topik utama yang dibagi dalam dua hari. Tiga panel pertama diadakan pada 21 November 2016 yaitu Sistem Perlindungan Anak (SPA) di Indonesia dalam rangka melindungi anak dari praktik-praktik kekerasan dan eksploitasi terkait Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Perspektif Kebijakan dan Budget yang Responsif Anak di Indonesia dan Penerapan Prinsip Bisnis dan Hak Anak. Sedangkan dua sisa panel yang akan dilaksanakan pada 22 November 2016 adalah Implementasi pasca ratifikasi OPAC dan OPSC dan Model dan praktik-praktik baik dalam menangani masalah anak di Indonesia.   


Selain itu juga terdapat dua panel khusus yang terdiri dari Panel Akademis/Kajian Ilmiah dan Panel Anak. Panel Akademis/Kajian Ilmiah akan diselenggarakan parallel bersamaan dengan Panel ketiga dan/atau Panel keempat. SedangkanPanel Anak akan dilaksanakan secara bersamaan dengan Panel kelima dan menjadi bagian dari puncak penutup acara. 

Konferensi Nasional Perlindungan Anak 2016: Teguhkan Sistem Perlindungan Anak Dari kekerasan dan Eksploitasi

Jakarta (20/11) Dalam rangka refleksi pasca 25 tahun ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA), ECPAT Indonesia bersama Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA), JARAK, Rumah Faye dan Gugah Nurani Indonesia mengadakan Konferensi Nasional dari tanggal 20-22 November 2016 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

Dalam kesempatan Konferensi Pers (20/11) hadir Ketua LPSK Abdul Haris SemendawaiIrwanto (Board of ECPAT Indonesia), Misran Lubis (Direktur PKPA), Ahmad Marzuki (Direktur Jarak)  Faye Simanjuntak   (Rumah   Faye),   Yongki   Choi   (Country   Director   Gugah   Nurani   Indonesia) dan Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berharap konferensi ini akan mampu menyumbang penerapan Undang-undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban no 32 tahun 2014. Sejatinya telah mengakomodir beberapa kebutuhan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban maupun saksi. Diantaranya adalah masuknya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagai tinndak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan. Dan juga adanya aturan mekanisme yang lebih rinci mengenai pemberian perlindungan kepada saksi dan korban.

"Semua perbaikan tersebut merupakan usaha pemenuhan hak anak dalam upaya perlindungan saksi dan korban", tutur Abdul Haris.

Meski begitu, LPSK tetap berharap adanya rasa peduli terhadap pemenuhan hak anak pada para aparat penegak hukum, aparat pemerintahan, dan masyarakat. Hal ini dikarenakan masih sering terjadi perlakuan yang salah dari mereka terhadap anak yang menjadi saksi dan korban. Padahal peran serta aparat penegak hukum, aparat pemerintahan, dan masyarakat sesuai perannya masing-masing dapat meringankan beban anak yang menjadi saksi dan korban. "Jangan sampai anak tersebut menjadi korban untuk yang kesekian kalinya karena salahnya perlakuan terhadap mereka" pungkasnya.  

Sementara itu Yongki   Choi   Country   Director   Gugah   Nurani   Indonesia menyampaikan, KHA meletakkan standar bersama bagi setiap orang di berbagai belahan dunia. Konvensi juga memberikan   perhatian   terhadap   berbagai   perbedaan   realitas   budaya,   sosial   ekonomi,   dan politik   dari   negara-negara  pihak. Dengan   upaya   masing-masing   pihak dapat   melakukan implementasi hak- hak yang sama bagi semua anak. Dalam penerapan 54 pasal yang terkandung dalam KHA, negara harus berpegang pada prinsip: non diskriminasi; kepentingan terbaik bagi anak; hak hidup, keberlangsungan hidup dan tumbuh kembang;   serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Pemenuhan dan perlindungan atas hak asasi manusia yang paling mendasar,termasuk bagi anak-anak, sesungguhnya bukanlah hal baru bagi Indonesia, sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945. Namun Instrumen Internasional HAM, dalam Hal ini Konvensi Hak Anak mampu berperan sebagai pengingat ketika mekanisme perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia belum berjalan secara baik." Ujar Yongki.  

Dalam kesempatan yang sama Ahmad Sofian, Koordinator Nasional ECPAT Indonesia melihat bahwa situasi perlindungan anak di   Indonesia   masih   harus   terus   dikuatkan.   Lemahnya  sistem   penegakan   hukum   yang   tidak didukung dengan peraturan yang memadai, serta tantangan melindungi anak di era teknologi internet saat ini masih menjadi pekerjaan berat. Kasus-kasus kekerasan seksual serta eksploitasi seksual anak masih terus menerus terungkap, harapan kita kasus ini bisa berhenti dan kita akan mendengar lebih banyak berita baik di media masa tentang anak-anak Indonesiayang menatap masa depan dengan baik.” Tegasnya.

Misran Lubis Direktur Eksekutif PKPA berpendapat, sudah seperempat abad Indonesia berkomitmen terhadap dunia untuk memastikan anak-anak di Indonesia terpenuhi hak-haknya berdasarkan prinsip-prinsip yang tercantum didalam KHA. Selama 25 tahun telah melewati   banyak   fase,   mulai   dari   perubahan   sistem politik   nasional dan perubahan regulasi hukum. Namun   faktanya   situasi pemenuhan hak anak dan perlindungan anak masih berada dalam status "darurat perlindungan anak".  

Refleksi   paska   25   tahun   ratifikasi   KHA   di   Indonesia,   bukan   sebagai   upaya   untuk pembuatan alternatif report, tetapi lebih pada upaya untuk melihat kedalam, melihat secara kongkrit, apa yang telah kita lakukan, apa yang telah dicapai oleh Indonesia, baik pemerintah, masyarakat   dan  lembaga-lembaga  penggiat  perlindungan   anak  dalam  melindungi  anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi.

Misran menambahkan, Kita tidak ingin Indonesia hanya sekedar berhasil melahirkan norma hukum, tetapi gagal membangun struktur dan prosedur. Dari refleksi ini, harapannya akan muncul praktik-pratik baik untuk membangun sistem perlindungan anak,  yang nantinya dapat direalisasikan secara masif di seluruh Indonesia. Di tahun 2016 ini beberapa kasus kekerasan anak di Indonesia mencuat ke permukaan, hal ini menjadi keprihatinan bagi kita semua.

Sementara itu Rumah Faye   berharap   dengan diadakannya Konferensi Nasional Perlindungan Anak ini dapat   menghasilkan   langkah-langkah   tegas   dalam   memerangi kasus kekerasan anak terlebih perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual. Lebih dari itu, peran masyarakat, pekerja sosial, dan generasi muda dalam membantu memberantas kekerasanpada anak menjadi hal yang sangat penting.

Keterlibatan anak-anak dalam konferensi ini juga menjadi semangat baru bagi Rumah Faye sendiri. Semoga dengan peran langsung dari anak-anak dalam konferensi ini kebijakan-kebijakan yang diambil dapat sungguh-sungguh mewakili gagasan-gagasan mereka. #stopprostitusianak” ujar Faye Simanjuntak Direktur Rumah Faye.

Direktur Jarak Ahmad Marzuki menegaskan semua pihak meski berperan dalam memastikan semua anak terpenuhi hak-haknya secara optimal. Dirinya mendorong langkah-langkah lebih strategis, diantaranya adanya penguataan bagi sektor swasta untuk memiliki kebijakan dan tindakan yang terikat pada prinsip hak anak dan hak azasi manusia. Kemudian, mengefetifkan sistem pengaduan, pemantauan, pengawasan dan perlindungan hukum bagi anak.

“ Memperluas cakupan dan jangkauan layanan pada anak baik bidang pendidikan, kesehatan, jaminan sosial dan perlindungan anak melakukan tindakan cepat dan efektif bagi anak yang mengalami kekerasan dan eksploitasi yang dijalakan dalam sistem terpadu baik di perkotaan, perdesaan, dan daerah terpencil,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Konferensi Nasional Perlindungan Anak 2016 merupakan pertemuan nasional pertama yang melakukan evaluasi atas system perlindungan anak dari penegakan hukum di Indonesia. Pertemuan ini menjadi ruang kolaborasi ide demi terbentuknya system koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan yang ada. Selain itu, Konferensi ini bertujuan untuk menemukan fomula baru dalam mekanisme perlindungan anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan eksploitasi serta membangun system koordinasi dan pelayanan perlindungan saksi dan korban dalam kasus eksploitasi seksual komersial anak (ESKA). Karena meskipun sudah terdapat undang-undang yang terkait dengan perlindungan anak, masih ditemukan banyaknya anak-anak yang menjadi korban kekerasan, perdagangan dan ekspolitasi